SEORANG pemuda berinisial AG (24), yang kos di Jalan Klangru Lor Surabaya Jawa Timur, sukses mencabuli seorang anak, sebut saja Bunga (9), yang masih duduk di bangku kelas 3 SD hingga sebanyak 28 kali.
AG yang bekerja di salah satu rumah makan di Surabaya itu melakukan aksinya, hanya dengan bermodalkan film-film lucu di Telepon Seluler (Ponsel) atau Handphone (HP)-nya. Aksi pertamanya dilakukan AG pada pertengahan September 2017.
Seperti dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (3/12/2017). Kejadian bermula saat Bunga bermain sendirian di depan kamar kos AG. Melihat itu, AG memanggil dan mengajak Bunga masuk ke kamar sambil menunjukkan film-film lucu di Ponselnya.
Demikian disampaikan Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol I Dewa Gede Juliana. “Pelaku (Abdul Ghofur) menunjukkan film-film lucu di HP ke korban. Di kamar, pelaku menyerahkan HP ke korban dan terus menoton film lucu itu,” ujarnya.
Ternyata, umpan AG disambut, sehingga Bunga menurut ketika disuruh tidur di ranjang dan mau saja melepas celana yang dikenakannya. Kemudian AG melakukan tindakan asusila terhadap anak yang masih dibawah umur tersebut.
“Aksi pencabulan dilakukan berulang-ulang di kamar kos pelaku. Saat itu suasana kos sepi dan tidak diketahui orang tua korban yang juga tinggal satu rumah kos dengan pelaku,” tutur Gede Juliana.
Dari hasil penyidikan yang sudah dilakukan, kata Gede Juliana, pelaku melakukan tindakan asusila terhadap bocah SD itu sebantak 6 kali pada September 2017. Selanjutnya pelaku mengulangi pada Oktober 2017 sebanyak 9 kali.
Perbuatan pelaku terus berlanjut di November 2017. Pelaku mencabuli korban sebanyak 13 kali. “Kejadian terakhir tanggal 28 November 2017 di kamar kos orang tua korban yang sedang keluar. Modusnya sama, yakni menyerahkan HP dan memperlihatkan film lucu,” ungkapnya.
Perbuatan cabul pelaku terbongkar, setelah korban bercerita kepada orang tuanya pada akhir November 2017. Orang tua korban tidak terima dan melaporkan tindakan tak senonoh pelaku ke Unit Perlindaungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polretabes Surabaya.
“Kami menangkap pelaku di rumah kosnya dan sekarang dilakukan penahanan,” cetus Gede Juliana. Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan HP milik pelaku, celana dan kaos milik korban sebagai barang bukti.
Atas tidnakan yang dilakukan pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 82 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun. (X)
Discussion about this post