MEDAN II
Tiga tersangka pengedar narkoba diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan di kawasan areal parkir salah satu swalayan di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun.
Dari tangan para pelaku diamankan satu pelastik klip bening berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 83 gram, Selasa (15/7/2025).
Ada pun tersangka yang diamankan, yakni ; Am alias Gelek (47) warga Jalan Pintu Air Gandalas Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota, GAH alias Ucok (46) warga Jalan Panca Budi Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan yang merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil ( PNS) dan NEN (52) warga Jalan Kartini Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidempuan Selatan.
Dari tangan para pelaku diamankan satu pelastik klip bening berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 83 gram, Selasa (15/7/2025).
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan menjelaskan, tersangka ditangkap pada Selasa 8 Juli 2025, sekira pukul 21.30 WIB, di areal parkir swalayan. Penangkapan awal dilakukan terhadap tersangka Amri alias Gelek (47) dengan barang bukti 83 gram sabu-sabu.
Kepada penyidik Amri mengakui jika narkoba tersebut merupakan milik Gentarez Agus Harahap (46) dan Nirwan Effendi Nasution yang kemudian ditangkap di Jalan Pintu Air, Medan Amplas.
“Setibanya di lokasi, petugas langsung menggerebek rumah tersebut dan meringkus GAH alias Ucok dan NEN. Saat digeledah, dari saku celana keduanya ditemukan 2 ponsel yang berisikan pesan WhatsApp terkait narkoba,” paparnya.
Ketiga diinterogasi sambungnya, GAH alias Ucok yang berstatus PNS itu mengakui 83 gram sabu itu miliknya dan Am alias Gelek disuruh untuk mengedarkannya. Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih.
Ketiga tersangka dijerat Pasal. 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2029 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (ROM)