TANJUNGBALAI II
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim gabungan dari Forkopimda dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungbalai menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat) pada Minggu (28/10/2025) sekira pukul 00.05 Wib dini hari
Razia tersebut dengan sasaran sejumlah lokasi di Kecamatan Datuk Bandar diantaranya, Kost-kostan Bersama Jalan Cermai, Penginapan Azrilien, KM. 7 Hotel, PUB Galaxy Suranta Permai, Cafe Barcelona, Strong Cafe dan Billiard, Mike Hotel, Kost-kostan Jay dan Kost-kostan yang berada di jalan Jamin Ginting
Kepala Satpol PP Kota Tanjungbalai, Pahala Zulfikar menyampaikan dari operasi tersebut Tim gabungan razia Pekat menjaring 10 orang, terdiri 4 wanita dan 6 pria disejumlah penginapan dan Kos kosan.
Kemudian hasil razia di Miki hotel didapat 6 orang pengunjung yang terjaring dan setelah dilakukan tes urine 2 orang dinyatakan positif menggunakan Narkoba jenis sabu.
Penggelaran razia pekat tersebut bentuk dukungan Satpol-PP dalam mendukung program Wali Kota Tanjungbalai untuk mewujudkan kota beriman menuju Tanjungbalai EMAS dan upaya penegakan aturan daerah yang berlaku, yaitu Perda Kota Tanjungbalai Nomor 8 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum.
“Kami terus semangat berikhtiar memperbaiki daerah Tanjungbalai dan razia pekat secara rutin akan terus dilaksanakan. Tujuannya agar kota ini terhindar dari gangguan Kamtibmas,” ungkap Pahala.
Lanjut Kasatpol PP, setelah diberi pengarahan dan membuat pernyataan apabila kedepannya terjaring lagi maka akan limpahkan ke Dinas Sosial, mereka yang terjaring dikembalikan kepada keluarga masing-masing.
“Terhadap 2 orang yang terindikasi Narkoba diserahkan ke Pihak BNNK Tanjungbalai,” kata Pahala.
“Pasangan bukan suami isteri yang terjaring razi agar tidak ada oknum yang mencoba mengeluarkan pasangan yang terjaring sebelum diberikan ijin,” Pungkasnya. (TF)





