SIANTAR
Sebanyak 13 unit kendaraan ditahan atau “dikandangkan” setelah terjaring razia hari pertama atau perdana dalam pelaksanaan Operasi (Ops) Patuh Toba Tahun 2020 yang dilaksanakan Sat Lantas Polres Siantar didepan Parkir Pariwisata yang terletak di Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Jumat (24/7/2020) sore sekira pukul 15.30 Wib.
Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK dikonfirmasi melalui Kasat Lantas AKP Muhammad Hasan, SH, MH mengatakan “dikandangkannya” sepedamotor disebabkan pengendara nya tidak membawa surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK. Selain belasan kendaraan itu, terdapa juga 32 orang pengendara diberikan tindakan tilang pada bagian SIM dan 14 orang ditilang bagian STNK.
“Dari hasil razia Ops Patuh Toba 2020 itu, 59 orang pengendara yang ditilang dengan rincian 32 SIM, 14 STNK dan 13 unit kendaraan,” ujar Hasan.
Hasan menambahkan para pengendara yang ditilang itu harus mengikuti proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Siantar untuk membayarkan denda tilang yang diputuskan hakim. Razia perdana Ops Patuh Toba tersebut terdapat banyak pengendara kendaraan khususnya sepedamotor yang nekat memutar balik arah dan melawan arus serta berpura-pura parkir dipinggir Jalan karena panik akan di razia kemudian
Padahal kenekatan memutar balik arah dan lawan arah sangat lah berbahaya karena akan menyebabkan terjadinya kecelakaan lalulintas (Lakalantas) dengan pengendara lainnya.
“Saran saya, ketika ditengah jalan menemui atau bertemu dengan petugas yang sedang melaksanakan operasi. Tolong jangan putar arah karena justru berpotensi terjadi lakalantas bagi diri sendiri atau membahayakan bagi orang lain. Kalau sudah begitu, siapa yang dirugikan,”kata Muhammad Hasan mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan