MEDAN14 kali melakukan aksi mencuri sepedamotor (Curanmor) akhirnya Imam Affandi (32) harus menahan perihnya timah panas polisi.
Kedua kakinya “didor” oleh Tim unit Reskrim Polsek Medan Area di Jalan Denai/ Datuk Kabu, Jumat (17/6/2022) sore sekitar pukul 15.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Antonio Purba SH, MH, Senin (20/6/2022) kepada wartawan mengatakan kedua kaki pria warga Jalan Marindal 1 Gang Sejati No. 24 B Desa Marindal 1 Dusun V, Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang, ini terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat ditangkap.
Penangkapan residivis yang sudah 14 kali melakukan ranmor di wilayah hukum Polsek Medan Area, Polsek Percut Sei Tuan, Polsek Medan Kota serta Kota Binjai ini berawal saat petugas sedang melaksanakan mobile di seputaran Jalan Denai/Datuk Kabu, Jumat (17/6/2022) sore.
Petugas yang melihat keramaian di Jalan Denai/ Datuk Kabu, mendatangi keramaian dan masyarakat menyampaikan bahwasanya baru terjadi pencurian sepedamotor.
Petugas dibantu oleh masyarakat melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sedang membawa kabur sepedamotor Beat milik korban, Yuliarta Sopiana (39) ke arah Jalan Jermal, Medan.
Setiba di Jalan Jermal, personel berhasil menangkap Affandi dan memboyongnya ke Mapolsek Medan Area bersama barang bukti sepedamotor Beat biru BK 34 AEL lengkap dengan kunci T, kunci pas, dompet, baju berkerah kaos dan tali pinggang.
Saat diinterogasi pelaku mengaku bahwa sepedamotor hasil kejahatanya diberikan kepada S alias Wak Zek, temannya untuk membantu menjualkan.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap Wak Zek di Jalan Marendal II / Jalan PTP tepatnya di Warung Tuak Pak Mis.
Setelah mengamankan keduanya, tim unit Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba, SH MH kembali melakukan pengembangan terhadap barang curian yang telah pelaku jual.
Namun saat pengembangan, Imam Afandi melakukan perlawanan dan petugas langsung memberi tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki residivis yang sudah 14 kali melakukan pencurian sepeda motor.
Petugas kemudian langsung memboyong pelaku ke RS Bhayangkara Brimob untuk pengobatan. Adapun 14 TKP yang dilakukan pelaku melakukan curanmor yakni di Jalan Menteng VII No. 42 tepat di Mesjid Baitul Rahman dicuri sepedamotor Supra Fit dan dijual seharga Rp1,5 juta, Jalan Datuk Kabu Pasar III dicuri sepedamotor Beat.
Selanjutnya Dldi Jalan Menteng VII, depan SPBU Menteng dicuri Honda Revo dijual Rp2 juta. Di Jalan Menteng VII, Komplek Menteng Indah Blok C dicuri Honda Beat, dijual Rp3 juta. Di Jalan Menteng VII, di ruko kosong depan Mesjid Baitul Rahman dicuri Satria FU dijual Rp1 juta.
Berikutnya di Jalan Jermal XV, samping grosir dicuri Honda Supra 125, dijual Rp3 juta. Jalan Jermal XV di teras rumah motor china dijual Rp800 ribu. Jalan Jermal VII, samping jual gas LPG dijual Rp800 ribu. Di Jalan Halat depan konco penjualan baju dicuri betor dijual Rp2 juta.
Di Jalan Panglima Denai di Indomaret SPBU Amplas dicuri Vario dijual Rp3 juta. Di Jalan Marendal 2 depan halaman parkir Alfamart dicuri motor Frestyle dijual Rp1,5 juta. Di Pantai Labu dicuri becak bermotor (Betor) dan dijual Rp2 juta, Tanjung Morawa dicuri Mio dijual Rp1,5 juta serta di Kota Binjai dicuri Yamaha Jupiter MX dijual Rp1,5 juta.
“Tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara,” tegasnya.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan