MEDAN II
Sebanyak 14,6 ton mangga ilegal asal Thailand yang masuk dari Malaysia melalui perairan Tanjung Siapi-api, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara dilakukan pemusnahan, Kamis (26/6/2025).
Pemusnahan itu merupakan hasil dari penindakan tim gabungan di antaranya terdiri dari satuan tugas dari TNI, Bea Cukai Sumut, Polda Sumut, Balai Besar Karantina Hewan dan Tumbuhan Sumut.
Dimana, buah mangga tersebut dibawa oleh kapal KM T Jaya.
Hingga dilakukan operasi penindakan pada Selasa dini hari, 24 Juni 2025, empat orang pelaku yang merupakan warga negara Indonesia.
Keempatnya masing-masing berperan sebagai nahkoda kapal, kepala kamar mesin (KKM), serta anak buah kapal (ABK) KM T Jaya.
Ketua Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Sumut I Putu Agus Arjaya mengatakan bahwa mangga ilegal tersebut berasal dari Thailand dan dibawa jalur darat ke Malaysia. Kemudian dari Malaysia dibawa menggunakan kapal ke Indonesia.
“Modusnya adalah barang-barang asal Thailand kemudian diangkut dengan kapal, kapalnya Indonesia, (diangkut) dari Malaysia. Jadi disinyalir ada perjalanan darat dari Thailand ke Malaysia kemudian dibawa ke Indonesia di perairan Asahan ditangkap oleh tim gabungan,” ujarnya.
Ia mengatakan nilai mangga 14,6 ton itu disebut mencapai 730 juta, sehingga potensi kerugian pajak sekitar Rp 300 juta akibat penyelundupan ini.
I Putu Agus Arjaya menuturkan jika penyelundupan ini sudah berulang kali terjadi. Pihaknya masih mencari orang yang memesan mangga tersebut.
“Ini adalah tindakan yang berulang, setelah kami lakukan pendalaman ini adalah yang keempat kalinya kami lakukan penangkapan. Kita cari pihak-pihak yang diduga terlibat,” pungkasnya. (ROM)





