TANJUNG BALAI
Upaya Misno Pelaku Pengaiayaan selama 1,5 bulan bersembunyi dari pengejaran polisi ternyata sia sia. Tepat Hari Senin (16/3/2020) dini hari sekitar pukul 02.10 Wib Misno sehari harinya Nelayan warga Jalan Sei Barumun Lk V Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai itu diringkus Tim Khusus (Timsus) Gurita Sat Reskrim Polres Tanjung Balai dijalan Jendral Sudirman Batu 7, Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai,
Penganiayaan itu dilakukan Misno terhadap korban Ratna Dewi Sirait (20) warga Jalan M Abas Lk V Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai didepan Cafe Ema Jalan Alteri Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka sayat pada bagian kepala belakang dan telapak atas tangan kiri. Kemudian korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Tanjung Balai.
“Saat ditangkap dari Pelaku Misno diamankan barang bukti 1 buah pisau cater warna hijau. Pelaku Misno sudah di tahan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Mako Polres Tanjung Balai untuk diproses dengan mempersangkakan tidak pidana Penganiayaan sebagaimana Pasal 351 Ayat (2) subs pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana,”ujar Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH dikonfirmasi melalui Kasatreskrim AKP Rafi Pinakri SH SIK didampingi Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan diruang kerjanya.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan