MEDAN
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri melakukan operasi penangkapan terhadap tersangka teroris di wilayah Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Riau. Dari rangkaian penangkapan itu, Densus 88 total menangkap 17 tersangka teroris.
Untuk wilayah Sumut tiga terduga teroris ditangkap pada hari Jumat (22/7/2022) lalu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi soal penangkapan terduga teroris saat itu belum mengetahui. ” Belum monitor,” ucapnya dari layanan chat whatshap.
Pantauan wartawan jurnalx.co.id, Senin (25/7) di Polda Sumut di Gedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) sisi sebelah kanan gedung sejumlah petugas berpakaian preman bersiaga. Tiga terduga teroris digiring dengan mata tertutup dan tangan diborgol.
Para personil berpakaian preman tersebut diduga merupakan personil Densus 88 Antiteror Mabes Polri. Satu petugas tampak memegang senjata laras panjang.
Saat sejumlah wartawan melihat dari area parkir mobil, satu personil menemui wartawan.”Dan Satgas bertanya dari mana bapak ,” ucapnya .
“Dari Pers kami,” ucap para wartawan saat itu petugas tersebut langsung menemui seseorang dari pintu.
Hingga sejumlah petugas datang dan kembali bertanya. Mengetahui kehadiran wartawan satu petugas langsung mempersilahkan menghubungi Kabid Humas Polda Sumut.
” Jadi dari wartawan, tolong jangan disini. Silahkan tanya Kabid Humas, ya,” ucap petugas tersebut hingga wartawan pun meninggalkan area lokasi.
Dari Jakarta Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (25/7/2022).
“Update penangkapan tersangka tindak pidana terorisme jumlah 17 orang. Ditangkap dari 3 provinsi Aceh, Sumut, dan Riau,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan.
Ia merinci untuk penangkapan di Riau, Densus 88 menangkap satu orang tersangka. Sementara, Sumut ditangkap tiga orang. Sedangkan, Aceh dalam operasi itu sebanyak 13 tersangka telah ditangkap.
Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 13 tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme di wilayah Aceh pada Jumat 22 Juli 2022 lalu.
Ramadhan mengungkapkan dari ke-13 orang tersangka tersebut di antaranya 11 dari kelompok Jamaah Islamiah (JI) dan dua berasal dari Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Adapun ke-11 tersangka terorisme dari kelompok JI yakni, ES, RU, DN, JU, SY, MF, RS, FE, SU, AKJ, dan MH. Mereka semua memiliki peran yang berbeda.
Sementara itu, dua tersangka JAD yang diditangkap adalah RI dan MA.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan