MEDAN
Unit Reskrim Polsek Medan Baru meringkus tiga tersangka spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) di kota Medan dan sekitarnya.
Ke tiganya berinisial NAP alias Nico (23), SS alias Putra (23), keduanya warga Kelambir V, dan ADS (23), warga Jalan Setia Luhur Medan.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap setelah menerima laporan kasus perampokan pelajar bernama Gisella Dea Calista di Jalan Sei Batu Rata Medan, pada Agustus 2022 lalu.
“Pelaku merampok satu unit handphone iPhone Promax 13 milik korban,” papar Ginanjar, Rabu (19/10/2022).
Ia mengatakan, kejadian bermula ketika korban menelpon abangnya untuk menjemputnya seusai pulang bimbingan belajar di Jalan Sei Batu Rata ,Medan Baru.
“Saat korban menelpon tiba-tiba sepeda motor dikendarai 2 orang langsung memepet dan merampas ponsel korban,” ujarnya.
Atas kejadian ini korban melapor ke orangtuanya dan membuat laporan ke Polsek Medan baru yang tertuang dalam nomor LP/ B/863/VIII/2022 /SPKT/MEDAN BARU.
Kapolsek melanjutkan pihaknya yang mendapatkan laporan ini kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengidentifikasi pelakunya. Kemudian pada Selasa (18/10/2022) kemarin, polisi melakukan serangkaian penangkapan terhadap ketiga pelaku.
“Tersangka Nico dan Putra diamankan di rumah mertuanya di Kelambir V, sedangkan tersangka ADS diamankan di rumahnya di Jalan Setia Luhur Gang Rumput,” paparnya.
Dari ketiganya polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat Street dengan nopol BK 6211 PBB, 1 unit handphone, 1 jaket hitam dipakai saat menjambret dan 1 helm yang dipakai pelaku.
“Dari pemeriksaan pelaku telah 18 kali melakukan pencurian dengan kekerasan,” kata Kapolsek.
Adapun 18 kali itu antara lain di Jalan Gatot Subroto, Jalan Ringroad, Jalan Tomat, Jalan Sunggal, Jalan Sei Batang Hari dan Jalan Kasuari. “Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. ( ROM )