MEDAN
Akhirnya pihak Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan 19 tersangka pemain judi mesin yang digerebek dari Kompleks Asia Mega Mas dan MMTC Jalan William Iskandar Medan.
Namun dari 19 tersangka dinyatakan 5 terkonfirmasi Covid -19. “Ada 19 orang dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan, namun yang bisa kita hadirkan pada konfrensi pers ini hanya 14 orang karena 5 tersangka lainnya terkonfirmasi Covid-19,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Senin (13/6/2022) sore.
Kelima tersangka itu, sebut Tatan, masih dilakukan pemeriksaan kesehatan di Mapoldasu menunggu pemeriksaan kesehatan lanjutan. “Satu orang perempuan dan 4 laki-laki. Inisial Is, Km, S, JW dan l,” ujarnya.
Ia mengatakan, hasil klasifikasi pemeriksaan yang dilakukan dari 19 orang tersangka, sebanyak 7 orang diketahui sebagai pengelola, antara lain 4 orang dari MMTC dan 3 orang dari Kompleks Asia Mega Mas. Sedangkan yang lainnya ada sebagai pekerja dan pemain.
“Terhadap pengelola dan pekerja atau pemain diterapkan pasal berbeda,” kata Tatan didampingi Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi.
Menurut Tatan, lokasi yang digerebek itu memiliki izin yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal Kota Medan tahun 2021. Namun, izin merupakan jenis ketangkasan.
Tapi, izin itu disalahgunakan dengan permainan taruhan uang, sehingga terjadilah perjudian. “Kedua lokasi yang digerebek itu masing-masing ada izin jenis ketangkasan. Akan tetapi, izin disalahgunakan menjadi taruhan dengan hadiah uang sehingga permainan itu disebut perjudian dan hasil pemeriksaan kita memang benar ada tindak pidana perjudian,” papar Tatan.
Ia. menegaskan, pihaknya akan terus bergerak membasmi segala bentuk perjudian. “Kita sudah mendata lokasi-lokasi dan akan segera kita lakukan tindakan. Bilamana ada lokasi lain mohon diinfokan ke kita untuk segera ditindaklanjuti,” tegas Tatan.
Sementara, Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penggerebekan dua lokasi permainan judi itu sebagai bentuk Komitmen Kapoldasu dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat.
Untuk memberantas penyakit masyarakat seperti perjudian dan narkoba, sebut Hadi, tidak bisa hanya dilakukan polisi semata, tapi harus dibarengi kerja sama dengan masyarakat.
“Pak Kapoldasu tetap komit bahwa penyakit masyarakat harus diberantas dan beliau menegaskan, anggota polisi yang terlibat didalam aksi perjudian akan ditindak tegas,” ucap Hadi.
Terkait penggerebekan arena perjudian di Asia Mega Mas disita belasan mesin berbagai jenis dan uang Rp 42 juta serta alat permainan judi lainnya.
Sedangkan dari komplek MMTC disita barang bukti sejumlah mesin dan uang Rp.45 juta.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan