JAKARTA II
Bareskrim Polri akan memblokir 191 ribu handphone (HP) atau ponsel ilegal berbagai merek. Bukan tanpa alasan, HP dengan IMEI ilegal dan tanpa verifikasi tersebut merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, BRIGJEN Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, aksi IMEI ilegal ini terjadi antara 10-20 Oktober 2023, denga jumlah yang tak sedikit. Dari 191 ribu unit handphone 176.874 diantaranya merupakan handphone merek Iphone.
“Yang jelas nanti ke depan kami akan melakukan shutdown terhadap 191 ribu handphone ini. Dari 191 ribu handphone ini mayoritas iPhone, sejumlah 176.874.00,” ujar Adi kepada wartawan, Senin (31/7).
Ia mengatakan, Bareskrim akan membuka posko pengaduan untuk para pengguna handphone yang sekiranya akan ikut ter-shutdown.
“Nanti akan kita lakukan shutdown secara random sampling di beberapa kota dan akan kita buat posko pengaduan untuk mendata konsumen yang telah menjadi korban,” kata Adi.
Adi memastikan pihaknya akan melakukan shutdown ratusan ribu handphone itu dengan langkah terbaik, serta berharap tak ada masyarakat yang merasa rugi atas upaya ini.
Menurut Adi, pendaftaran IMEI HP hanya bisa dilakukan oleh empat instansi, yakni ; operator ponsel, Kominfo, Ditjen Bea Cukai, dan Kemenperin.
Nah, dalam kasus ini, ada oknum di Kemenperin tidak melakukan proses permohonan IMEI ke dalam sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR).
Padahal semestinya harus diajukan permohonan terlebih dahulu dan mendapat persetujuan dari Kominfo. (*/ROM)