MEDAN II
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memeriksa Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap terkait dugaan korupsi kredit pada Bank Sumut KCP Unit Krakatau, Medan, Selasa (23/6).
Hal tersebut dikatakan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Rizaldi saat dikonfirmasi jurnalx.co.id pukul 21.00 Wib.
“Dilakukan pemeriksaan kurang lebih 2 jam pada pukul 09.30 Wib, bang. Dimana saudara Zakiyuddin Harahap untuk memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Sumut,” ucapnya.
Ia mengatakan Zakiyuddin dimintai keterangan terkait perkara dugaan korupsi yang menyeret Farah Hamina Harahap, Direktur CV Hasian Abadi Group, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Diperiksa sebagai saksi terkait satu orang DPO atas nama Farah. Dalam hal ini perkara ank Sumut Cabang Krakatau,” kata Rizaldi.
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap Zakiyuddin berlangsung sekitar dua jam.
Diketahui, Zakiyuddin diperiksa karena pada saat perkara itu terjadi, saat itu diketahui menjabat sebagai Pimpinan Cabang Pembantu (Pimcapem) Bank Sumut KCP Krakatau pada tahun 2012.
Dalam perkara ini, Farah Hamina Harahap disebut mengajukan permohonan kredit rekening koran atas nama CV Hasian Abadi Group ke bank tersebut. Namun, pengajuan kredit itu diduga dilakukan tanpa dilengkapi dokumen pendukung sebagai syarat pengajuan kredit modal usaha.
Dan pihak Kejatisu sendiri sudah terlebih dahulu menahan Lutfi Putra Lesmana atau LPL selaku Analis kredit pada Bank Sumut KCP Krakatau, Medan, terkait dugaan tindak pidana korupsi korupsi dalam proses pencairan kredit modal usaha atas nama debitur “CV.Hasian Abadi Group” pada PT. Bank Sumut tahun 2012.
Tersangka LPL dilakukan setelah tim penyidik pidana khusus Kejati Sumatera Utara melakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif kepada pihak pihak terkait, kemudian ditemukan dua alat bukti yang cukup dan selanjutnya menetapkan status IPL sebagai tersangka dengan surat perintah penetapan tersangka Nomor. TAP 23/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025.
Dari fakta penyidikan, diketahui bahwa tersangka IPL pada tahun 2012 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja melakukan mark up atau penggelembungan nilai agunan pemohon kredit, pemalsuan data dan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT. Bank Sumut No. 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum (Kredit Umum), perbuatan tersangka menyebabkan dicairkannya kredit modal usaha dengan nilai Rp 3 Miliar.
Akibat perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara mengalami kerugian sebesar Rp2,2 miliar. (Romulo)






