MEDAN II
Pemerintah Kota ( Pemko) Medan dilanda duka sangat mendalam. Setelah sebelumnya eks Camat Medan Polonia, kali ini dua kepala dinas (Kadis) juga ditahan.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Medan, Kamis (13/11) resmi menetapkan dua Kadis tersebut yakni ; Kadis Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Medan Benny Iskandar Nasution dan Kadis Perhubungan Medan Erwin Saleh yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Medan sekaligus PPK.
Keduanya resmi sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival ( MFF) Tahun Anggaran 2024 yang dilaksanakan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, dengan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp1,13 miliar.
“Kita resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka korupsi pada kegiatan Medan Fashion Festival Tahun 2024 yang dilaksanakan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan. Dan telah melakukan tindakan penahanan terhadap Kepala Dinas Koperasi yaitu inisial BI dan satu lagi yang kita pelaksana kegiatan inisial MH Direktur CV Global Mandiri,” kata Kepala Kejari Medan Fajar Syah Putra, SH, MH, kepada wartawan, Kamis (13/11).
Sedangkan, Erwin Saleh yang saat ini menjabat Kadis Perhubungan Medan tidak hadir sehingga tidak dilakukan penahanan.
Dimana, Erwin sendiri saat itu menjabat Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Medan sekaligus PPK.
“Sudah kita tetapkan tiga orang tersangka,tapi yang datang baru dua, satu lagi tadi datang penasehat hukumnya dengan keterangan sakit,” katanya.
Dipaparkanya, berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan Medan Fashion Festival Tahun 2024 dilaksanakan di Hotel Santika Dyandra Medan dengan nilai kontrak atau pagu anggaran sebesar Rp 4.854.339.302.
“Kemarin sudah dilakukan penghitungan mulai dari tahap penyelidikan dan penyidikan bersama dengan Inspektorat Kota Medan, didapat nilai kerugian itu sebesar Rp 1.132.000.000,” ucapnya .
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BIN dan MH langsung dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan,” sambungnya didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza dan Kasi Intelijen Dapot Dariarma.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupal sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ROM)





