Media Online Jurnal X
Selasa, 21 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL SUMATERA UTARA Asahan
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani
saat paparan dua kurir narkoba yang merupakan pekerja migran. (Foto Ist)

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani saat paparan dua kurir narkoba yang merupakan pekerja migran. (Foto Ist)

2 Kg Sabu dan 1.779 Liquid Vape Gagal Beredar di Asahan, Polisi Tangkap 2 Kurir

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
12 Agustus 2025 | 12:29 WIB
in Asahan, Narkoba
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

ASAHAN II

Sat Resnarkoba Polres Asahan menangkap dua kurir narkoba yang merupakan pekerja migran.

Barang narkoba yang diselundupkan, yakni ; 2 Kg Sabu dan 1.779 liquid vape.

Ada pun dua orang kurir yang ditangkap, yakni ; N (34), warga Jawa Timur, dan Hi (25), warga Aceh.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, dalam siaran medianya yang diterima, Senin (11/8) untuk tersangka N ditangkap di Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan yang kedapatan membawa 2 kg sabu dari Malaysia, uang tunai Rp 3 juta dan dua unit ponsel.

Dipaparkan, AKBP Revi Nurvelani, Hi diamankan di Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan. Ia kedapatan membawa 1.799 botol vape liquid yang juga diduga berasal dari Malaysia.

Pengungkapan dilakukan di perairan Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Rabu (6/8).

Atas perbuatannya, tersangka N dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.

Sedangkan Hi dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ROM)

Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Pengedar narkoba sabu yang ditangkap Polsek Medan Kota. (Foto Ist)
Medan

Gegara Pukuli Istri, Pengedar Narkoba di Medan Kota Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

21 Oktober 2025 | 19:55 WIB

MEDAN II Seorang pengedar narkoba jenis sabu sabu berinsial UA (35) ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya di dalam...

Read more
Sepasang remaja pengedar ekstasi diringkus polisi di kawasan Jalan Gunung Krakatau, Kecamatan Medan Timur (Foto Ist)
Medan

Nyamar Jadi Pembeli, Sepasang Remaja Pengedar Ektasi di Medan Timur Diringkus Polisi

20 Oktober 2025 | 10:41 WIB

MEDAN II Sepasang remaja pengedar narkotika jenis pil ekstasi diringkus polisi di kawasan Jalan Gunung Krakatau, Kecamatan Medan Timur, Sabtu...

Read more
Tersangka ZAP dan barang bukti
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap ZAP Miliki 16 Paket Sabu di Jalan Pattimura Ujung

19 Oktober 2025 | 21:12 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos dan Katim AIPDA Thamrin Harahap berhasil mengungkap...

Read more
Tersangka A ditahan di Polres Tebing Tinggi
Narkoba

Polres Tebing Tinggi Ringkus Pria Asal Sergai Diduga Edarkan Sabu di Kelurahan Lalang

19 Oktober 2025 | 12:25 WIB

TEBING TINGGI II  Polres Tebing Tinggi melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkpa seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu di...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Kapolsek Siantar Marihat Hadiri Pertemuan Miniloka Karya Lintas Sektoral UPTD Puskesmas Parsoburan Tahun 2025

21 Oktober 2025 | 22:44 WIB
BERITA

Memasuki Hari ke 12, Progres Perobohan Gedung IV Pasar Horas Pematangsiantar  Sekitar 80 Persen

21 Oktober 2025 | 20:51 WIB
BERITA

Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar dan Kapolres Lepas Peserta Pawai Ta’aruf FASI ke XIII Tahun 2025

21 Oktober 2025 | 20:44 WIB
BERITA

Sambut Perayaan Deepavali, Hasyim Gelar Baksos di Kuil Shri Mariamman

21 Oktober 2025 | 20:24 WIB
BERITA

Silaturahmi ke MUI Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak : Polisi Tidak Bisa Berjalan Tanpa Ada Dukungan Dari Seluruh Stakholder

21 Oktober 2025 | 20:18 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Gelar Rakor Capaian Penanaman Jagung di LBS Masa Tanam ke IV

21 Oktober 2025 | 20:08 WIB
Medan

Gegara Pukuli Istri, Pengedar Narkoba di Medan Kota Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

21 Oktober 2025 | 19:55 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Apel Jam Pimpinan dan Launching Pamapta

21 Oktober 2025 | 17:25 WIB
BERITA

Pastikan Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat, Kapolrestabes Medan Tinjau Kondisi Lalin di Jalan S.M. Raja

21 Oktober 2025 | 15:45 WIB
BERITA

Pansus Raperda KTR, DPRD Medan Tetapkan Denda Perorangan Rp200 Ribu dan Pengelola Rp 5 Juta

21 Oktober 2025 | 09:57 WIB
BERITA

Ketua Al Wasliyah Simalungun Apresiasi Kinerja Kapolda Sumut Jaga Kamtibmas dan Harmonisasi Daerah

21 Oktober 2025 | 08:41 WIB
BERITA

Persoalan Banjir di Medan, Renville P Napitupulu : Sampai 60 Tahun Belum Tentu Bisa Diatasi

21 Oktober 2025 | 08:06 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita