ASAHAN II
Sat Resnarkoba Polres Asahan menangkap dua kurir narkoba yang merupakan pekerja migran.
Barang narkoba yang diselundupkan, yakni ; 2 Kg Sabu dan 1.779 liquid vape.
Ada pun dua orang kurir yang ditangkap, yakni ; N (34), warga Jawa Timur, dan Hi (25), warga Aceh.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, dalam siaran medianya yang diterima, Senin (11/8) untuk tersangka N ditangkap di Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan yang kedapatan membawa 2 kg sabu dari Malaysia, uang tunai Rp 3 juta dan dua unit ponsel.
Dipaparkan, AKBP Revi Nurvelani, Hi diamankan di Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan. Ia kedapatan membawa 1.799 botol vape liquid yang juga diduga berasal dari Malaysia.
Pengungkapan dilakukan di perairan Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Rabu (6/8).
Atas perbuatannya, tersangka N dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.
Sedangkan Hi dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ROM)