BATU BARA II
Dua pria, yakni ; GPS (32) dan DS (37), keduanya warga DKI Jakarta ditangkap saat mengendarai mobil Daihatsu Ayla BK 1123 YE, di Jalan umum Desa Seimuka, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Jumat (1/8/2025) pukul 16.35 WIB.
Tim Sat ResNarkoba Polres Batu Bara kemudian melakukan penggeledahan kendaraan dan menemukan 29 bungkus kemasan bertuliskan teh cina berisi narkotika jenis sabu seberat 28.135 gram, 11 bungkus pil ekstasi atau 60.940 butir bergambar Tri Sula.
“Barang bukti ini semua dikemas di dalam dua tas sandang hitam,” pungkas Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Nainggolan dalam temu pers Senin (4/8/2025).
Ia memaparkan bahwa pengungkapan kasus jaringan narkoba antar pulau ini menindaklanjuti laporan masyarakat perihal aktivitas kedua tersangka yang mencurigakan.
Berdasarkan petunjuk ini, petugas melakukan pengintaian dan penyelidikan berdasarkan ciri-ciri yang disebutkan. Setelah bukti-bukti akurat, petugas melakukan penghentian kendaraan Daihatsu Ayla BK 1123 YE. Selanjutnya kedua pria di dalam mobil diamankan dan diperiksa, ternyata GPS dan DS merupakan warga DKI Jakarta.
Kecurigaan petugas bertambah, selanjutnya kedua pria diintrogasi dan kendaraan digeledah. Lalu di temukan dua tas hitam besar berisi bungkusan yang mencurigakan. Dari pemeriksaan bungkusan tersebut berisi narkotika siap edar.
Petugas kemudian mendalami pengakuan GPS dan DS. Ternyata narkotika itu baru saja dijemput di kawasan pesisir Tanjung Tiram dan akan diantarkan ke wilayah Palembang.
“Mereka kurir dari Jakarta, yang khusus menjemput dan mengantarkan barang narkotika,” papar Kapolres.
Hingga kini, penyidik masih mendalami pengakuan kedua tersangka untuk dilakukan pengembangan termasuk asal usul barang, penerima hingga pemberi order.
“Masih kita dalami untuk mengungkap jaringan ini,” pungkasnya. (ROM)