TANJUNG BALAI
Tempo wakktu 2 x 24 jam setelah kejadian tepatnya hari Sabtu (6/3/ 2021) malam sekira pukul 23.30 Wib Tim I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai meringkus Pelaku dan Penadah Pencurian Sepedamotor (Curanmor).
Pelaku Curanmor itu bernama Adi Putra alias Adi (33) Nelayan warga Jalan Kampung Baru Desa Tanjung Leidong Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhan Batu dan Penadah bernama Teguh Setiadi alias Teguh (31) warga Gang Jambu Lk.V Kelurahan Pulo Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
Pada hari Kamis (4/3/2021) pagi sekira pukul 10.00 Wib korban Muhammad Nur (19) warga Jalan SMP 7 Lk.V Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai kehilangan sepedamotor nya jenis Honda Absolut Revo yang diparkirkan dirumah Eri yang terletak di jalan Garuda Lk.I Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta dan melaporkan ke Polres Tanjung Balai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 85 / III / 2021 / SU / RES T.BALAI. Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan, tempat waktu 2 x 24 jam tepatnya hari Sabtu (6/3/ 2021) malam sekira pukul 23.30 Wib Tim I Sat Reskrim dipimpin Perwira Pengendali (Padal) IPDA H.A Karo-karo, SH berhasil meringkus Adi Putra alias Adi di Jalan Durian Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Diinterogasi Pelaku Adi mengaku sepedamotor korban dan sudah dijualnya kepada Pelaku Teguh Setiadi dan alias Teguh. Mendengar itu Tim I Tekab Sat Reskrim langsung melakukan pengembangan dan hari Minggu (7/3/2021) dini hari sekira pukul 03.00 Wib meringkus Pelaku Teguh dirumahnya di Jalan Gang jambu Lk.V Kelurahan Pulo Simardan beserta barang bukti sepedamotor Honda Absolut Revo milik korban.
“Benar kedua pelaku sudah diamankan guna dilakukan proses penyidikan,”Kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Agus Waluyo, SIK dikonfirmasi wartawan.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan





