MEDAN II
Diperkirakan tahun 2028 Kota Medan akan memiliki pembangkit liatrik tenaga sampah (PLTSa).
Hal itu diungkapkan Kadis Lingkungan Hidup (DLH) Melvi Marlabayana, S.T, M.Si., saat rapat xengar pendapat (RDP) evaluasi triwulan IV dengan Komisi 4 DPRD Kota Medan, Senin (5/1/2026).
Melvi menyebutkan PLTSa akan dibangun dan dikelola oleh Danantara dengan investasi sebesar Rp. 3 triliun.
Untuk Ground breaking akan dilakukan April 2026 dan lama pembangunan 11-24 bulan. Untuk itu DLH mempunyai kewajiban memberikan sampah untuk PLTSa tersebut sebanyak 1.300 ton sampah setiap hari.
“PLTSa akan dibangun di kelurahan Terjun di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah,” kata Melvi sembari menjelaskan DLH Kota Medan, 31 Desember 2025 telah berhasil menambah luas TPA tersebut 4.98 Ha lagi.
Terkait dengan bantuan pemerintah pusat ada memberikan bantuan untuk DLH Kota Medan , Melvi mengatakan, DLH kota Medan tidak mendapat bantuan dari pusat untuk pembangunan PLTSa tersebut. Pengangkitan sampah ke lokasi PLTSa adalah tanggung jawab mereka.
Selain itu, Melvi juga menjelaskan pencapaian PAD DLH di tahun 2025 mencapai 83.64 persen. Dari target PAD Rp. 35 miliar lebih DLH mencapai pendapatan sebesar Rp. 29 miliar lebih. Ada peningkatan sekira Rp. 4 Miliar lebih dari tahun sebelumnya.
Menjawab pertanyaan anggota Komisi 4, Lailatul Badri tentang pengawasan limbah industri, Melvi menyebutkan, tiap semester para pemilik industri melaporkan perkembangan limbah di lingkungan usahanya. Apa bila dalam perjalanannya, pengusaha membuat kesalahan maka pihak DLH akan memberi sanksi administrasi. (ROM)





