DAIRI II
Tiga tersangka pencurian emas dan surat berharga milik bosnya senilai Rp 700 juta di Dairi diringkus polisi.
Ada data para pelaku, yakni ; MS (52) bersama pasangan suami istri inisial YMM (25) dan ZLB (26).
Peristiwa itu terjadi di Jalan Tapanuli, Kecamatan Sidikalang, Rabu (28/5/2025).
“Iya benar, para tersangka sudah kami amankan sebanyak tiga orang,” ujar Kasat Reskrim Polres Dairi Iptu Wilson Manahan Panjaitan dalam keterangan medianya, Senin (2/6).
Ia menyebut barang-barang yang dicuri para pelaku berupa berbagai jenis perhiasan emas dan sejumlah surat-surat berharga. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 700 juta.
Sambung, Wilson mengatakan para pelaku ditangkap secara bertahap.
Berdasarkan pengakuan pelaku MS, aksi pencurian itu didalangi oleh ZLB dan YMM sang istri.
Wilson mengatakan emas curian itu belum sempat dijual oleh para pelaku dan masih dikubur di areal perladangan di Jalan Bandar Selamat.
“Barang buktinya belum dijual. Sementara ini disimpan di sebuah perladangan milik seseorang,” tambahnya.
Kini ketiganya diamankan di sel tahanan Polres Dairi. (ROM)