TANJUNGBALAI
Sebanyak 36 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari 60 orang yang beragama Kristen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Tanjungbalai Kanwil Kemenkumham Sumut menerima resmi di khusus dalam rangka Perayaan Natal Tahun 2022, Minggu (25/12/2022).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Tanjungbalai Sangapta Surbakti melalui Kasi Binadik, Marlon Brando saat pembagian remisi khusus Natal didampingi staf, Muhammad Arizal.
Marlon mengatakan pemberian Remisi itu berdasarkan surat keputusan Menkumham RI No : PAS-1916.PK.05.04 Tahun 2022 karena memenuhi syarat administrasi dan subtantif.
Para WBP yang menerima Remisi bervariasi, mulai dari
1 bulan sebanyak 27 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 8 orang dan 2 bulan sebanyak 1 orang.
Remisi khusus natal ini mendapat perhatian khusus dari Menkumham RI, Yasonna Laoly karena pemberian remisi kepada warga binaan adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas/Rutan/LPKA yang juga merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi warga binaan yang dilindungi dan ditetapkan oleh undang-undang.
Tidak hanya untuk warga binaan, Menkumham juga menyoroti seluruh jajaran pemasyarakatan di Indonesia. Pak Menkumham RI, Yasonna Laoly dan Kalapas berpesan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan agar menjadikan momentum perayaan hari Natal tahun 2022 untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan, dan mengubah pola kinerja mengikuti perkembangan isu-isu saat ini.
“Selamat natal semuanya, ini adalah dampak dari kalian yang telah mengikuti pembinaan dengan baik dan berkelakuan baik. Harapan saya semoga kado natal ini kiranya membawa perubahan yang lebih baik serta semangat untuk mengikuti program pembinaan di Lapas ini,” Tegas Marlon Brando.
“Untuk yg langsung bebas agar bisa bertemu keluarga dengan penuh sukacita. Semoga ini benar-benar menjadi kado istimewa dan memberikan kemuliaan hati untuk menjadi lebih baik kedepannya. Tidak ada yang akan berhasil kecuali kamu melakukannya,” Pungkasnya. ( TF).





