SIANTAR
Satu unit rumah diduga dihuni pasangan bukan suami isteri atau kumpul kebo yang terletak di Jalan Uisgara, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar digerebek Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Siantar mengangkut 4 wanita dan 5 pria, Jumat (19/2/2021)malam sekira pukul 23.30 WIB.
Informasi dihimpun, penggerebekan itu berawal adanya laporan dari masyarakat yang sudah resah keberadaan beberapa orang pasangan diduga kumpul kebo disalah satu rumah di Jalan Uisgara. Dimana rumah itu diketahui milik Marga Pasaribu yang duluh pernah dijadikan tempat usaha kusuk lulur.
Selanjutnya Kasatpol PP Robert Samosir melalui Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Mangaraja Tua Nababan bersama sekitar 14 pegawai menggunakan mobil dinas patroli menggerebek rumah itu dan menemukan 4 wanita dan 5 pria. Penggerebekan itu pun mengundang perhatian warga setempat datang kelokasi lalu ke 4 wanita dan 5 pria itu diangkut ke Kantor Satpol PP di Jalan H. Adam Malik.
“Benar bang, kita lakukan penggerebekan setelah mendapat informasi dari warga setempat,”ujar Kabid Trantibum Mangaraja Tua Nababan dikonfirmasi wartawan, Sabtu (20/2/2021) sore.
Dijelaskannya, setelah dilakukan pendataan terdapat satu pasang warga Aceh sedangkan lainnya warga Kota Siantar. Mereka mengaku masih satu bulan tinggal di rumah itu tetapi warga setempat menyetujui keberadaan mereka tinggal dirumah itu karena tidak pasangan suami istri.
“Permintaan warga setempat itu pun sudah disampaikan kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat Franciskus Sibarani supaya ke 4 wanita dan 5 pria itu tidak tinggal lagi dirumah itu,”jelas Mangaraja.
Mengaraja menambahkan pihaknya sudah melakukan pendataan identitas dan pembinaan termasuk pasangan tidak suami isteri membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi. “Kita sudah pulangkan mereka setelah keluarga masing masing datang menjemput ke Kantor Satpol PP ini setelah kita lakukan pendataan dan pembinaan,”kata Mangaraja Tua Nababan mengakhiri.
Penulis Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post