MEDAN II
Polrestabes Medan lakukan pra rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan yang diduga dilakukan anak 12 tahun terhadap ibunya Faizah Soraya alias Ayu di Sunggal, Minggu (14/12/2025).
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, pra rekon itu dilakukan untuk menyempurnakan proses penyidikan yang dilakukan pihaknya.
“Pra rekonstruksi ini yang kedua. Pra rekon pertama dilakukan di polres dengan pemeran pengganti. Kali ini dilakukan sesuai dengan fakta aslinya,” kata Kapolrestabes Medan kepada wartawan.
Selain melakukan pra rekon, lanjut Calvijn, pihaknya juga melakukan penggeledahan kembali. Hasilnya, beberapa barang diamankan pihaknya untuk didalami kembali.
“Ada beberapa barang kami bawa untuk didalami,” ujarnya.
Terkait penetapan tersangka, Calvijn masih enggan membeberkan secara rinci.
Menurutnya, pihaknya hingga kini masih menunggu hasil pemeriksaan assessment psikologi anak berhadapan dengan hukum yang dilakukan Dinas Perlindungan Anak dan pihak terkait lainnya.
“Mudah-mudahan di minggu ini, apabila hasil tersebut yang dilakukan oleh pendamping baik dari psikolog, dinas perlindungan anak, bapas dan tim terkait lainnya, termasuk KPAI, biar secara terang benderang .Semua hal-hal penyidik perlukan supaya membuat peristiwa ini terang benderang,” katanya.
Calvijn juga mengimbau untuk masyarakat untuk bersabar.
Ia juga berharap seluruh elemen menjaga kasus tersebut karena melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum. Pihaknya mengaku sangat berhati-hati dalam menangani perkara tersebut.
“Perlu diingat, tolong bersabar, tolong kita jaga bersama kasus ini karena kami menangani kasus anak yang berumur 12 tahun 37 hari saat kejadian. Kami mohon, apabila kasus ini sudah layak kami informasikan, maka akan kami sampaikan,” pungkasnya. (ROM)





