MEDAN II
Kurang lebih lima bulan melakukan aksi kejahatan, Alhudri (44), warga Kelurahan Belawan I akhirnya berhasil ditangkap pada Jumat (7/6) oleh polisi.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari korban, Juliyanti (44), warga Jalan Bengkalis Belawan, yang melaporkan pencurian dua unit sepeda motor dan satu unit ponsel yang terjadi pada Januari 2024.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kapolsek Belawan, AKP Ponijo, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah penyelidikan intensif berdasarkan keterangan dari tersangka Wahyudi yang sebelumnya telah ditangkap.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka Wahyudi memberikan informasi yang mengarah pada Alhudri. Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka di kediamannya,” ungkap AKP Ponijo melalui siaran persnya, Sabtu (8/6).
Dalam pemeriksaan, Alhudri mengakui perbuatannya.
“Saat ini, tersangka Alhudri sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam kasus lainnya,” tambah AKP Ponijo. (ROM)