MEDAN II
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara mengamankan lima orang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan.
Kelima WNA tersebut yakni MAC (28), WSU (29), AH (18), RA (41), dan WSC (18) yang akan langsung dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional, Kualanamu, Deli Serdang, Rabu (25/10).
Lima WNA asal Pakistan itu melakukan pelanggaran Pasal 116 jo Pasal 123 huruf (a) UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Kasus ini bermula dari kecurigaan Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian, Ekjon Warman Lingga bersama Analis Keimigrasian Muda dan staf saat melakukan pengawasan di Skyview Setiabudi Apartment Medan pada 21 September 2023,” ujar Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut, Yan Wely Wiguna saat memberikan keterangan terkait kasus itu di Rumah Detensi Imigrasi Medan.
WNA tersebut menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang dan masuk menggunakan Visa C313.
“Pengawasan orang asing ini menjadi tanggung jawab kita terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing yang dilakukan secara terkoordinasi dan menyeluruh khususnya di Wilayah Sumatera Utara. Kelima WNA ini punya dokumen Keimigrasian yang lengkap, tapi tim kami curiga dengan aktivitasnya, maka dilakukan pemeriksaan dan benar ditemukan adanya pelanggaran Keimigrasian dengan memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperoleh ijin tinggal,” papar Kepala Divisi Keimigrasian, Yan Wely Wiguna.
Dari pemeriksaan oleh Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara terungkap bahwa kelima WNA tersebut memberikan keterangan tidak benar dalam memperoleh izin tinggal.
Salah satu temuannya adalah keberadaan perusahaan tempat mereka berinvestasi tidak ada sesuai dengan alamat yang dilampirkan dalam mengajukan permohonan izin tinggalnya ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. (ROM)