Media Online Jurnal X
Jumat, 24 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL SUMATERA UTARA Asahan
Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung saat memberikan keterangan hasil tangkapan 50 kg Shabu bekerja sama Polresta Tanjung Balai. (Foto Ist)

Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung saat memberikan keterangan hasil tangkapan 50 kg Shabu bekerja sama Polresta Tanjung Balai. (Foto Ist)

50 Kg Shabu Siap Edar Berhasil Digagalkan, Dua Kurir Asal Sumbar Ditangkap Polisi

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
16 November 2023 | 09:41 WIB
in Asahan, Narkoba, Tanjung Balai
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

ASAHAN II

Polres Asahan bekerja sama Polresta Tanjung Balai berhasil menangkap 2 orang kurir dan menyita 50 kg shabu.

Adapun 2 orang pelaku yang berhasil ditangkap berinisial AR (39) dan Gu alias Ag (52) keduanya merupakan warga Jorong Tanjung Udani Kelurahan Palangki Kecamatan IV Nagari Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Hal ini dikatakan Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung, kepada wartawan di halaman Mapolres Asahan, Rabu (15/11).

Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung mengatakan, pengungkapan kasus narkoba jenis sabu ini berhasil dilakukan berkat kolaborasi Polres Asahan dan Polresta Tanjungbalai.

“Dalam pengungkapan shabu 50 Kg kita bekerjasama dengan Polresta Tanjung Balai,” kata Rocky di dampingi Bupati Asahan Surya, Kajari Asahan Dedyng Wibianto Atabay, Ketua PN Kisaran Halida Rahardhini, Kapolresta Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Affandi dan Kepala BNNK Asahan Adrea Retha Zulhelfi.

Ia menjelaskan kronologi pengungkapan narkoba jaringan internasional pengungkapan kasus bermula, Sabtu (4/11) dimana personil Sat Narkoba Polres Asahan dan Polresta Tanjung Balai melakukan penyergapan di Simpang Rintis Desa Silo Baru Kecamatan Silo Laut Kabupaten Asahan.

“Pada penyergapan itu petugas sempat mengeluarkan tembakan, namun tersangka berhasil melarikan diri. Tak berapa lama, Polres Asahan menerima informasi ditemukan sebuah mobil mencurigakan. Bersama kepling setempat, polisi membuka mobil. Dan benar, di dalamnya ada barang bukti diduga sabu,” ucapnya.

“Informasi kita peroleh dari warga ada mobil mencurigakan Jalan Gaharu Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, tak jauh dari kantor Kejaksaan Tanjungbalai, dan kita tindaklanjuti menurunkan mobil Patroli Presisi, dan barang bukti kemudian berhasil diamankan sebanyak 50 Kg,” sambung Rocky.

Atas temuan itu, lanjut Rocky menerangkan, berdasarkan penyelidikan dilakukan petugas Sat Narkoba yanb berhasil mengamankan satu orang tersangka AR, di Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat.

“Kita berhasil mengamankan AR di Sumatera Barat,” terang Rocky.

Selanjutnya dari keterangan AR, satu tersangka lagi yakni AG, dapat ditangkap di Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung.

“Berdasarkan keterangan AR kita berhasil mengamankan AG di Lampung,” ujarnya.

Berdasarkan interogasi, kedua tersangka mengaku disuruh pelaku T dan S yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk mengambil sabu ke Tanjungbalai.

“Barang ini rencana akan dibawa AR dan AG ke Jakarta menggunakan mobil Avanza BA 1135 QR,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni berupa 50 bungkus plastik hitam diduga berisi Narkotika jenis sabu, satu mobil Toyota Avanza BA 1135 QR, satu STNK mobil, satu unit Handphone genggam dua buah bath gel bertuliskan platinum.

“Motif mereka mau terlibat karena alasan ekonomi. Untuk pasal, keduanya dijerat Pasal 112 Ayat 2 Subsider Pasal 115 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun,” tegasnya. (ROM)

Share16Tweet10SendShare

Berita Terkait

Sekda Nurmalini Marpaung dampingi Wakil Ketua DPRD Sumut Salman Alfarisi Kunker ke RSUD dr. Tengku Mansyur
BERITA

Sekda Tanjungbalai Dampingi Wakil Ketua DPRD Sumut Kunker ke RSUD dr. Tengku Mansyur

24 Oktober 2025 | 12:00 WIB

TANJUNGBALAI II Sekretaris daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Nurmalini Marpaung dampingi Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi Partai Keadilan...

Read more
Medan

Driver Ojol di Medan Diminta Antar Paket Nasi Ternyata Isinya Ektasi

24 Oktober 2025 | 11:46 WIB

  MEDAN II Seorang driver ojek online ( ojol) berinisial DMS nyaris menjadi korban pengedar narkoba. Pasalnya, korban disuruh mengantar...

Read more
Pemko Tanjungbalai dan DPRD Sahkan Perda RTRW Kota Tanjungbalai Tahun 2025-2045
BERITA

Pemko Tanjungbalai dan DPRD Sahkan Perda RTRW Kota Tanjungbalai Tahun 2025-2045

23 Oktober 2025 | 23:00 WIB

TANJUNGBALAI II Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungbalai tentang Penyampaian pendapat Akhir Fraksi DPRD dan...

Read more
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, S.I.K. M.I.K, melakukan pengecekan langsung kondisi dan kelayakan kendaraan dinas
BERITA

Kapolres Tanjungbalai Pimpin Pemeriksaan Kendaraan Dinas

23 Oktober 2025 | 16:04 WIB

TANJUNGBALAI II Dalam upaya mendukung kelancaran pelaksanaan tugas personel di lapangan, Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, S.I.K. M.I.K, melakukan pengecekan...

Read more

Berita Terbaru

LAKA LANTAS

Wanita Paruh Baya Asal Medan Tewas Korban Tabrak Lari di Pematangsiantar

24 Oktober 2025 | 13:44 WIB
BERITA

Sekda Tanjungbalai Dampingi Wakil Ketua DPRD Sumut Kunker ke RSUD dr. Tengku Mansyur

24 Oktober 2025 | 12:00 WIB
Medan

Driver Ojol di Medan Diminta Antar Paket Nasi Ternyata Isinya Ektasi

24 Oktober 2025 | 11:46 WIB
BERITA

Tinjut Lapmas di Call Center 110, Polsek Siantar Barat Selesaikan Keributan Keluarga di Jalan Merpati dengan Problem Solving. 

24 Oktober 2025 | 00:42 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Penghinaan di Jalan Stadion dengan Problem Solving

24 Oktober 2025 | 00:27 WIB
BERITA

J.City dan The CityView Medan Condominium Terbukti Langgar Aturan dan Buat Penyempitan Sungai, Rommy Van Boy : Ada Apa Dengan Dinas PKPCKTR

23 Oktober 2025 | 23:53 WIB
BERITA

Sindikat PMI Ilegal ke Malaysia Berhasil Dibongkar di Sergai, Empat Wanita Diselamatkan Polisi

23 Oktober 2025 | 23:09 WIB
BERITA

Pemko Tanjungbalai dan DPRD Sahkan Perda RTRW Kota Tanjungbalai Tahun 2025-2045

23 Oktober 2025 | 23:00 WIB
Medan

Demi Beli Sabu Nekat Curi Panel Lampu Milik Dishub Medan, Dua Pelaku” Rayap Besi” Ditangkapa Polisi

23 Oktober 2025 | 20:52 WIB
BERITA

Ini Jadwal dan Lokasi Pasar Murah Keliling Pemko Pematangsiantar !

23 Oktober 2025 | 20:45 WIB
BERITA

Silaturahmi ke DPW NasDem Sumut, Kapolrestabes Medan Sampaikan Permintaan Maaf Atas Tindakan Anak Buahnya kepada Iskandar

23 Oktober 2025 | 20:35 WIB
BERITA

Kapolda Sumut : Pamapta Adalah Wajah Baru Polri untuk Hadir Lebih Dekat kepada Masyarakat

23 Oktober 2025 | 16:38 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita