Media Online Jurnal X
Sabtu, 13 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL SUMATERA UTARA Asahan
Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung saat memberikan keterangan hasil tangkapan 50 kg Shabu bekerja sama Polresta Tanjung Balai. (Foto Ist)

Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung saat memberikan keterangan hasil tangkapan 50 kg Shabu bekerja sama Polresta Tanjung Balai. (Foto Ist)

50 Kg Shabu Siap Edar Berhasil Digagalkan, Dua Kurir Asal Sumbar Ditangkap Polisi

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
16 November 2023 | 09:41 WIB
in Asahan, Narkoba, Tanjung Balai
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

ASAHAN II

Polres Asahan bekerja sama Polresta Tanjung Balai berhasil menangkap 2 orang kurir dan menyita 50 kg shabu.

Adapun 2 orang pelaku yang berhasil ditangkap berinisial AR (39) dan Gu alias Ag (52) keduanya merupakan warga Jorong Tanjung Udani Kelurahan Palangki Kecamatan IV Nagari Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Hal ini dikatakan Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung, kepada wartawan di halaman Mapolres Asahan, Rabu (15/11).

Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung mengatakan, pengungkapan kasus narkoba jenis sabu ini berhasil dilakukan berkat kolaborasi Polres Asahan dan Polresta Tanjungbalai.

“Dalam pengungkapan shabu 50 Kg kita bekerjasama dengan Polresta Tanjung Balai,” kata Rocky di dampingi Bupati Asahan Surya, Kajari Asahan Dedyng Wibianto Atabay, Ketua PN Kisaran Halida Rahardhini, Kapolresta Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Affandi dan Kepala BNNK Asahan Adrea Retha Zulhelfi.

Ia menjelaskan kronologi pengungkapan narkoba jaringan internasional pengungkapan kasus bermula, Sabtu (4/11) dimana personil Sat Narkoba Polres Asahan dan Polresta Tanjung Balai melakukan penyergapan di Simpang Rintis Desa Silo Baru Kecamatan Silo Laut Kabupaten Asahan.

“Pada penyergapan itu petugas sempat mengeluarkan tembakan, namun tersangka berhasil melarikan diri. Tak berapa lama, Polres Asahan menerima informasi ditemukan sebuah mobil mencurigakan. Bersama kepling setempat, polisi membuka mobil. Dan benar, di dalamnya ada barang bukti diduga sabu,” ucapnya.

“Informasi kita peroleh dari warga ada mobil mencurigakan Jalan Gaharu Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, tak jauh dari kantor Kejaksaan Tanjungbalai, dan kita tindaklanjuti menurunkan mobil Patroli Presisi, dan barang bukti kemudian berhasil diamankan sebanyak 50 Kg,” sambung Rocky.

Atas temuan itu, lanjut Rocky menerangkan, berdasarkan penyelidikan dilakukan petugas Sat Narkoba yanb berhasil mengamankan satu orang tersangka AR, di Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat.

“Kita berhasil mengamankan AR di Sumatera Barat,” terang Rocky.

Selanjutnya dari keterangan AR, satu tersangka lagi yakni AG, dapat ditangkap di Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung.

“Berdasarkan keterangan AR kita berhasil mengamankan AG di Lampung,” ujarnya.

Berdasarkan interogasi, kedua tersangka mengaku disuruh pelaku T dan S yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk mengambil sabu ke Tanjungbalai.

“Barang ini rencana akan dibawa AR dan AG ke Jakarta menggunakan mobil Avanza BA 1135 QR,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni berupa 50 bungkus plastik hitam diduga berisi Narkotika jenis sabu, satu mobil Toyota Avanza BA 1135 QR, satu STNK mobil, satu unit Handphone genggam dua buah bath gel bertuliskan platinum.

“Motif mereka mau terlibat karena alasan ekonomi. Untuk pasal, keduanya dijerat Pasal 112 Ayat 2 Subsider Pasal 115 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun,” tegasnya. (ROM)

Share16Tweet10SendShare

Berita Terkait

Tersangka FTG dan barnag bukti 
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ungkap Sabu 2.32 Gram di Jalan Seram, Seorang Residivis Ditangkap

13 Desember 2025 | 08:10 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos bersama tim gabungan AIPDA Thamrin Harahap dan...

Read more
Tersangka MHN dan barang bukti diapit Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos bersama Katim Aipda Thamrin Harahap dan Brigadir Boy Sitinjak dan Tim Opsnal
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap MHN Miliki Ganja 1,13 Kg, Ngaku dari Simalungun

13 Desember 2025 | 08:03 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis ganja 1,13 Kilogram (Kg) dengan menangkap satu...

Read more
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Sumatera 
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Sumatera dari Klenteng Tio Hai Bio

13 Desember 2025 | 07:41 WIB

TANJUNGBALAI II  Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina didampingi Staf Ahli TP-PKK Ny. dr Desi Fadly Abdina, Asisten Pemerintahan...

Read more
Wakapolres Tanjungblai Kompol M.P. Pardede, S.H Hadiri Rapat Persiapan Hari Jadi Kota Tanjungbalai ke 405
BERITA

Wakapolres Tanjungblai Hadiri Rapat Persiapan Hari Jadi Kota Tanjungbalai ke 405

12 Desember 2025 | 21:01 WIB

TANJUNGBALAI II Pemerintah Kota (Pemko) Tanjung Balai bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat persiapan akbar dalam rangka menyambut...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Siap Amankan Nataru! Polres Simalungun Hadiri HLM Pengendalian Inflasi, Pastikan Stok BBM, Pangan, dan Listrik Aman Terkendali

13 Desember 2025 | 14:43 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Martoba Tangkap Residivis Narkoba dan Temannya Curi Uang Pendeta Asal Tapteng,

13 Desember 2025 | 14:39 WIB
BERITA

Wakapolres Pematangsiantar Hadiri Pembukaan Kejuaraan Junior Tenis Lapangan Antar Pelajar se Sumut

13 Desember 2025 | 14:30 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Salurkan Bantuan kepada 7 Keluarga Korban Angin Puting Beliung di Parbalogan

13 Desember 2025 | 13:43 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Sambut Kunjungan Kerja Kapolres Pematangsiantar

13 Desember 2025 | 08:31 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ungkap Sabu 2.32 Gram di Jalan Seram, Seorang Residivis Ditangkap

13 Desember 2025 | 08:10 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap MHN Miliki Ganja 1,13 Kg, Ngaku dari Simalungun

13 Desember 2025 | 08:03 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Sumatera dari Klenteng Tio Hai Bio

13 Desember 2025 | 07:41 WIB
BERITA

Hasyim Kembali Terpilih, Berikut Struktur Lengkap Pengurus DPC PDI Perjuangan Kota Medan 2025-2030

13 Desember 2025 | 07:35 WIB
BERITA

Polri Luncurkan Aplikasi Pengaduan Reserse, Wakapolri : Masyarakat Akan Cepat Terlayani

12 Desember 2025 | 23:11 WIB
BERITA

Hasyim Terpilih Pimpin PDI Perjuangan Kota Medan untuk ke 3 Kali

12 Desember 2025 | 21:05 WIB
BERITA

Wakapolres Tanjungblai Hadiri Rapat Persiapan Hari Jadi Kota Tanjungbalai ke 405

12 Desember 2025 | 21:01 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita