TARUTUNG
Tepat di Hari Natal yang jatuh di hari Sabtu (5/12/2021), sebanyak 54 Warga Binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung mendapatkan pengurangan masa tahanan atau Remisi Khusus (RK) II lantaran telah menjalani massa hukuman sesuai vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim.
Hal ini disampaikan Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas II Kelas IIB Tarutung, Leonard Silalahi SH MH kepada wartawan.
Dikatakan Leonard bahwa jumlah Warga Binaan per tanggal 25 Desember 2021 di Rutan Kelas IIB Tarutung sebanyak 257 orang yang terdiri dari narapidana (Napi) 231 orang dan Tahanan 26 orang. Warga Binaan beragama Kristen sebanyak 81 orang yang terdiri perkara tindak pidana umum (Pidum) 65 orang dan PP No. 9 Tahun 2012 sebanyak 16 orang.
Ke 54 Warga Binaan itu terdiri Pidum 51 orang dengan besaran remisi masing-masing 15 hari 20 orang dan 1 bulan 29 orang kemudian perkara PP No 99 Tahun 2012 dengan besaran remisi 1 bulan 2 orang dan 1 bulan 15 hari 1 orang.
“Kepada Warga Binaan yang mendapatkan remisi agar semakin berkarya baik ditengah-tengah masyarakat. Bekal yang diperoleh selama menjalani binaan dapat dikaryakan dalam kehidupan sehari hari,”kata Leonard Silalahi.
Penulis : PS
Editor : Freddy Siahaan