SIANTAR
Pemerintah Kota (Pemko) Siantar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menjaring 6 pasangan bukan suami isteri dan 8 orang baik wanita dan pria tanpa identitas dalam razia penyakit masyarakat (Pekat) di Kos-kosan dan Penginapan, Minggu (4/12/2022) malam sekira pukul 22.00 Wib.
Dalam razia pekat dipimpin Kepala Bidadng (Kabid) Trantibum Mangraja Tua Nababan tersebut mengikutsertakan 2 personil Sat Sabhara Polres Siantar dan 2 personil Denpom 1/1 Pematangsiantar. Selanjutnya setiap mendatangi Kos-kosan dan Penginapan, Kabid Trantibum Mangaraja Tua Nababan menunjukkan surat perintah tugas pelaksanaan razia pekat kepada pemilik atau penjaga.
Setelah dilakukan pemeriksaan setiap kamar, sebanyak 6 pasangan bukan suami isteri dan 8 orang baik wanita dan pria tanpa identitas terjaring dari beberapa Kos-kosan dan Penginapan. Lalu mereka diangkut menggunakan mobil Dalmas Satpol PP untuk diamankan ke Kantor Satpol PP di Jalan Adam Malik, Kota Siantar.
“Benar ada 6 pasangan bukan suami isteri dan 8 orang tanpa identitas terjaring razia pekat malam ini. Mereka akan di data dan diberikan nasehat serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya sebelum dipulangkan kepada keluarga masing-masing,” Kata Kasatpol PP Siantar Drs. Robert Samosir SH dikonfirmasi melalui Kabid Trantibum, Mangaraja Tua Nababan. ( FRED )





