JAKARTA
Handoko Lie, terpidana perkara mafia tanah di Jalan Jawa, Medan setelah buron enam tahun akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat, (23/9/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Handoko Lie merupakan terpidana dalam perkara mafia tanah yang melibatkan Pj. Wali kota Medan, di mana menyerobot lahan milik PT Kereta Api Indonesia (persero) sebanyak dua blok di Jalan Jawa Gang Buntu, Medan, dan digunakan oleh terpidana untuk membangun properti berupa apartemen, mal, serta rumah sakit,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Senin (26/9/2022).
IA mengatakan perbuatan Handoko Lie telah merugikan keuangan negara. Total kerugian yang muncul sebesar Rp187 miliar.
Saat Handoko akan dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1437 K/ Pid.sus/2016, yakni dijatuhi pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp187.815.741.000, terpidana melarikan diri ke Singapura dan menetap di Malaysia selama enam tahun.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan