DELI SERDANG II
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.IK, M.Si pimpin press release pengungkapan kasus narkotika dua bulan terakhir bertempat di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang, Lubuk Pakam, Kamis (26/2/2026) siang sekira pukul 13.00 Wib.
Tampak mendampingi Kapolresta, Wakapolresta AKBP Juliani Prihartini, S.IK, MH dan Kasat ResNarkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi S.H. M.H.
Kapolresta Deli Serdang memaparkan secara rinci keberhasilan pengungkapan kasus narkotika selama dua bulan terakhir yang terhitung mulai Januari – Februari 2026, dimana sebanyak 9 orang tersangka ditangkap meliputi 7 orang laki laki dan 2 orang perempuan. Barang bukti yang diamankan jenis sabu sebanyak 33.817,22 gram, Ganja 4.264 gram dan Pil Extacy 500 Butir.
“9 tersangka yang kami tangkap dalam 2 bulan terakhir ini, yang rata rata adalah kurir dan pengguna. Mereka kami tangkap di tempat dan waktu berbeda, dengan modus dan alat bukti yang mengarah pada peredaran aktif di tengah masyarakat,” jelas Kombes Pol Hendria Lesmana.
Lebih lanjut Kapolresta mengatakan, tersangka N (22) dan N. alias Adista (19) warga Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang ditangkap 21 Januari 2026 dengan barang bukti sabu 99,95 gram. Kini kedua tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Deli Serdang
Tersangka M (32) warga Dusun Meunasah Desa Alue Bu Alue Lhok Kecamatan Peureulak Timur Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh ditangkap 31 Januari 2026 dengan barang bukti sabu 3.032,2 gram, tersangka AIS (60) warga Jalan Pandan LK. III Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai dengan barang bukti ganja 4,264 gram.
Tersangka M Alias MUS (23) warga Dusun Lampoh Pala Desa Gampong Aceh Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur ditangkap tangkap 27 januari 2026 dengan barang bukti sabu 1.046 gram, tersangka RAS (25) warga Dusun Nusantara Negeri Antara Desa Negeri Antara Kecamatan Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah Prov. Aceh ditangkap 4 Februari 2026 dengan barang bukti sabu 6.830 gram.
Kemudian tersangka R (27) warga Dusun Mata IE Desa Garot Kecamatan Peudada Kabupaten Bireun Provinsi Aceh, dan Z Alias Fika (35) warga Jalan Bandeng Pajak Baru Lingk.16 Keluarhan Belawan Bahagia Kecamatan Medan Belawan Kota Medan ditangkap 10 Feburuari 2026 dengan barang bukti sabu 21,124 gram serta tersangka PT (55) warga Jalan Sei Besitang Kelurahan Pujidadi Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai ditangkap 22 Febuari 2026 dengan barang bukti sabu 2.117 gram dan esktasi 500 butir.
“Ke 7 tersangka beserta barang bukti saat ini telah di amankan di Polresta Deliserdang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku sesuai Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Subs Pasal 111 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkasnya.
Pada Kesempatan itu Kasat ResNarkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi S.H. M.H menambahkan bahwa pihaknya juga tengah melakukan pengembangan terhadap jaringan di atas para tersangka yang tertangkap.
“Sebagian besar dari mereka mengaku memperoleh barang dari pihak luar. Kami sudah lakukan pemeriksaan awal dan akan terus kami dalami, sejauh mana keterlibatannya dan apakah ada jaringan lain,”tambahnya.
“Kami akan terus bekerja keras, namun tentu kami tidak bisa bekerja sendiri. Partisipasi aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Jika melihat, mendengar, atau mencurigai aktivitas narkoba, laporkan. Polreta Deliserdang akan tindak lanjuti secara profesional,” Tutup Kompol Dr. Fery Kusnadi. (Fred)






