MEDAN II
Jefri Fernandus Sitindaon alias JFS (41) warga Jalan Asrama by Pass, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan tak dapat berkutik saat ditangkap polisi.
Dimana, Jefri tega melakukan tindakan penganiyaan hingga menikam Swita Sidebang (30) seorang ibu rumah tangga dengan mengunakan pahat.
Dibalik aksi keji itu dipicu karena tersangka tergangu diduga akibat aroma tidak sedap dari ternak babi dan juga debu yang mengenai wajah tersangka saat korban sedang menyapu.
“Peristiwa ini terjadi pada Kamis (19/3/2026) sore. Peristiwa itu terjadi di rumah korban Swita Sidebang (30) yang tinggal bertetangga (bersebelahan) atau satu dinding dengan rumah pelaku,” kata Kapolsek Medan Helvetia Kompol Nelson Sipahutar kepada wartawan, Sabtu (28/3).
Ia mengatakan bahwa pelaku mengaku juga terganggu dengan bau kotoran babi peliharan abang korban yamg berada di belakang rumah. Hal itulah yang diduga menjadi salah satu pemicu permasalahan antara pihak korban dan pelaku selama ini.
“(Soal bau babi) hal ini disampaikan oleh tersangka. Memang sudah puluhan tahun, abang korban memelihara babi di belakang rumah. Tersangka memang menyampaikan bahwa ada bau tidak sedap yang masuk ke rumah tersangka,” paparnya.
Namun, persoalan lainya menyebut saat korban tengah menyapu itu, tersangka terganggu karena merasa debu yang disapu korban sengaja diarahkan kepadanya.
Berdasarkan keterangan pelaku, aksi serupa tidak hanya sekali dilakukan oleh pihak korban dan abangnya, melainkan sudah berulang kali.Dan perselihan ini telah berlangsung lama.
Akibat debu tersebut, tersangka langsung tersulut emosi hingga mencari alat didalam rumah yang menemukan pahat kayu.
Dengan membawa pahat tersangka langsung menikam korban secara membabi – buta hingga mengalami 9 tusukan.
Mengetahui perstiwa itu warga pun melapor kepada pihak kepolisian.Dan korban dilarikan ke rumah sakit.
Akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka.
Kapolsek Medan Helvetia menyebut Pasal yang disangkakan adalah Pasal 466 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia tahun nomor 1 tahun 2023, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Tersangka selama ini juga mengaku memendam rasa sakit hati bertahun-tahun. (ROM)






