PEMATANGSIANTAR II
Kapolsek Siantar Marihat AKP Doni Simanjuntak SH bersama Kanit Reskrim IPDA GanRez Sinaga SH dan personil piket gerak cepat (Gercep) berhasil menggagalkan tindak pidana percobaan pencurian kabel Tower Mitratel merupakan jaringan Telkomsel di areal Tower PT. Telkomsel Medan Simpang Dua Jalan Seribudolok Kelurahan Nagahuta Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, pada Jumat (27/3/2026) malam sekira pukul 22.50 Wib.
Satu orang pelaku diamankan inisial MWH (19) warga Perumahan Tojai Baru Blok BB Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar sedangkan dua pelaku yang juga warga Kota Pematangsiantar inisial PL dan MOR diburon.

Informasi dihimpun, awalnya pada hari Jumat (27/3/2026) malam sekira pukul 22 50 Wib Pelapor SP (33) warga Kota Sibolga selaku karyawan Telkomsel bersama dua rekan kerjanya sebagai saksi, MH dan ACM menerima laporan via Handphone (HP) dari Kantor Telkomsel Medan bahwa alarm berbunyi di areal Tower PT. Telkomsel Medan yang terletak di Simpang dua Jalan Saribudolok Kelurahan Nagahuta Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya pelapor bersama kedua saksi langsung berangkat ke Tower tersebut dan menemukan pelaku MWH sedang berada diatas Tower hendak melakukan pencurian kabel Tower. Lalu pelapor menghubungi ke piket Polsek Siantar Marihat.

Tak berapa lama Kapolsek Siantar Marihat AKP Doni Simanjuntak SH bersama Kanit Reskrim IPDA GanRez Sinaga SH serta personil piket respon cepat mendatangi TKP dan mengamankan pelaku MHW. Kemudian Kanit Reskrim IPDA GanRez Sinaga mantan Kanit 2 Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar itu melakukan pemeriksaan di dalam area Tower lalu ditemukan pagar kawat duri terpotong dan kabel bagian bawah terkelupas sebagai akibat perbuatan pelaku yang tertangkap tangan melakukan percobaan pencurian.
Tidak itu saja, dari tangan pelaku MWH ditemukan barang bukti beberapa alat yang digunakan melakukan percobaan pencurian berupa pisau carter, tang pemotong kawat bergagang warna orange, kunci pas pembuka baut ukuran 12 dan 13.
Diinterogasi Pelaku MWH mengakui perbuatannya hendak mencuri kabel Tower Mitratel jaringan Telkomsel tersebut bersama dua temannya inisial PL dan MOR yang awalnya direncanakan dari Jalan TVRI Kota Pematangsiantar lalu mereka bonceng tiga mengendarai sepedamotor Yamaha NMax warna hitam ke TKP. Namun kedua temannya itu berhasil melarikan diri/kabur.
Adanya pengakuan tersebut pelaku MWH beserta abrang bukti diboyong ke Mako Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar. Tidak terima kejadian tersebut pelapor SP mewakili pihak PT Telkomsel Medan langsung membuat laporan pengaduan di Mako Polsek Siantar Marihat dengan Laporan Polisi (LP) No. LP / B / 16 / III / 2026 / SPKT / Polsek Siantar Marihat / Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara, tanggal 28 Maret 2026.
# Pelaku MWH sudah ditahan
Sementara Kapolsek Siantar Marihat AKP Doni Simanjuntak SH didampingi Kanit Reskrim IPDA GanRez Sinaga SH dikonfirmasi pada hari Senin (30/3/2026) mengatakan tersangka MWH sudah ditahan melakukan percobaan pencurian kabel Tower Mitratel merupakan jaringan Telkomsel.
“Tersangka MWH sudah ditahan guna diproses melakukan tindak pidana Percobaan Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 477 ayat (2) yo pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) subsider pasal 476 yo pasal 17 ayat (1)dan ayat (2) dari KUHPidana. Untuk 2 pelaku lagi masih dalam pencarian,” Pungkas AKP Doni. (Fred)






