TEBING TINGGI II
Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika diwilayah hukumnya Seorang pria berinisial FW alias A (43) ditangkap di gubuk dekat kandang ayam, Dusun VII Desa Kuta Baru Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada Selasa siang (10/3/2026).
Kasat Resnarkoba, AKP Jimmy R. Sitorus, S.H dikonfirmasi wartawan menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku FW alias A di gubuk dekat kandang ayam, Dusun VII Desa Kuta Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Sergai.
Dari pelaku FW ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu berat 1,17 gram, plastik klip kosong, pipet berbentuk skop, 1 unit timbangan digital, dompet berwarna pink, serta kantongan berwarna hitam.
“Pelaku FW mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut dan sabu diperolehnya dari seseorang yang saat ini masih dalam proses pengembangan oleh pihak kepolisian,” ujarnya.
“Saat ini pelaku FW dan barang bukti sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” Pungkas AKP Jimmy. (PS)






