TEBING TINGGI II
Satuan Resnarkoba Polres Tebing Tinggi kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu diwilayah hukumnya.
Pada hari Sabtu pagi (11/4/2026) seorang pria inisial JH (50) diduga pengedar ditangkap di sebuah warung pinggir jalan Ir. Juanda, Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, SH dalam keterangannya menyatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Idik I Ipda Hadi Priyono, S.H bersama personel langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku JH di sebuah warung pinggir jalan,” ujar AKP Jimmy, Kamis (16/4/2026).
Ia menambahkan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 3,22 gram, 8 plastik klip kosong, 2 pipet berbentuk skop, 1 kotak rokok, 1 unit handphone merek Oppo warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp100.000.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku JH mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Sampai saat ini pelaku JH beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Pungkas AKP Jimmy. (PS)






