TEBING TINGGI II
Polres Tebing Tinggi melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Pada hari Sabtu siang (18/4/2026) dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Apri Gunawan mengamankan residivis Narkotika diduga pengedar inisial ASC (46) memiliki 3 paket narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Badak Kelurahan Bandar Utama, Kota Tebing Tinggi.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono dikonfirmasi pada Selasa (21/4/2026) menjelaskan pengungkapan sabu itu berawal adanya laporan masyarakat bahwa rumah di Jalan Badak tersebut diduga sebagai transaksi narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penggeledahan, dari Pelaku ASC ditemukan barang bukti berupa 3 paket sabu dengan berat 1,98 gram, plastik klip kosong, pipet berbentuk skop, uang tunai Rp70 ribu, serta 1 unit timbangan digital.
Namun saat itu sejumlah pihak setempat melakukan penghadangan dan situasi memanas. Begitupun Tim Sat Resnarkoba meminta bantuan personil Satuan Samapta Polres Tebing Tinggi dan berhasil mengamankan pelaku ASC beserta barang bukti ke Mako Polres Tebing Tinggi.
“Pelaku ASC ini merupakan residivis Narkotika dan saat ini Pelaku ASC beserta barang bukti sudah diamankan diruangan Sat Resnarkoba guna di proses penyidikan lebih lanjut,” Pungkas AKP Mulyono. (PS)






