TEBING TINGGI II
Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali berhasil menangkap residivis narkotika jenis sabu inisial I (58) di Jalan Ahmad Yani Lk II, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, pada Sabtu dini hari (25/4/2026).
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono pada Minggu (26/4) menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan warga yang resah dengan maraknya transaksi sabu di Jalan Ahmad Yani Lk II, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Sabtu dini hari (25/4/2026) Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap pelaku I yang juga warga seteempat. Kemudian ditemukan barang bukti berupa 3 paket plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,30 gram, plastik klip kosong, 1 unit handphone (HP), serta uang tunai sebesar Rp80 ribu diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
“Sampai saat ini pelaku I beserta barang bukti sudah diamakan di Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika, terlebih bagi pelaku yang merupakan residivis,” Pungkas AKP Mulyono. (PS)






