MEDAN II
Seorang satpam inisial DPB (21) asal Desa Tetehosi II, Gunungsitoli, Kabupaten Nias yang sehari-hari bekerja sebagai satpam di rumah kos-kosan di Jalan Sindoro Kelurahan Pusat Pasar, Medan Kota ditangkap polisi.
Pelaku ditangkap bukan tanpa sebab karena aksi nekat mencuri emas sebesar 2,5 gram dan uang Rp 4 juta salah satu penghuni kos.
Kepada polisi, entah benar atau tidak uang hasil pencurian dan penjualan emas itu kemudian dikirimkan ke kampung halamannya untuk membiayai perobatan orang tua yang sedang sakit.
Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M. Tambunan SH. MH, mengatakan pelaku melakukan aksinya dengan merusak engsel kamar korban, Jumat (8/5) kemarin.
“Jadi kejadian ketika korban hendak memakai cincin yang disimpan di dalam dompet tas yang diletakkan di atas kasur. Lalu, korban melihat dompet tersebut sudah dalam keadaan kosong dan cincinnya sudah tidak ada atau hilang,” kata Iptu Poltak M Tambunan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/5/2026).
Ia mengatakan korban, HJ (21) mengecek pintu dan ternyata engsel pintu kamar kos rusak. Atas kejadian itu, korban yang merupakan warga Rokan Hulu kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Kota.
Dan keesokan harinnya polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan team menerima informasi keberadaan pelaku sedang berada di Jalan MT Haryono, Pusat Pasar, Medan Kota.
“Tim langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku. Selanjutnya dilakukan interograsi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri barang milik korban dengan cara merusak engsel pintu kamar kos korban,” paparnya.
Ia mengatakan pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatan yang sama sebanyak tiga kali. Kepada petugas pelaku mengaku uang hasil curian dikirim ke kampung.
“Uang hasil pencurian dikirim pelaku ke kampung guna membantu biaya perobatan orang tua yang sakit. Kemudian pelaku kita boyong untuk guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (ROM)






