TEBING TINGGI II
Polres Tebing Tinggi melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil membekuk pemilik narkotika jenis sabu 1,83 gram diarea SPBU Kampung Lalang, Jalan Yos Sudarso, Kota Tebing Tinggi, pada Minggu siang (10/5/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, SH pada Senin (11/5/2026) mengatakan tersangka itu inisial ABY (33), warga Jalan Taman Bahagia, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir.
Awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa diarea SPBU Kampung Lalang tersebut marak transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka ABY dengan gerak-gerik mencurigakan diarea SPBU Kampung Lalang tersebut.
Kemudian dari tersangka ditemukan barang bukti 1 paket plastik klip transparan berisi sabu dengan berat 1,38 gram, 4 plastik klip kosong, 1 unit handphone (HP), dan 1 lembar kertas putih diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Saat ini tersangka ABY beserta barang bukti sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” Pungkas AKP Jimmy. (PS)






