TEBING TINGGI II
Polres Tebing Tinggi melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu inisial M (30) sebuah rumah di Dusun XV, Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), pada Rabu (13/5/2026) pagi.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, SH pada Jumat (15/5/2026) mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Paya Lombang Dusun XV.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (13/5/2026) pagi Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap tersangka M disebuah rumah. Kemudian ditemukan barang bukti 4 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 8,02 gram, timbangan digital, handphone, dompet warna cokelat, dan uang tunai Rp 90 ribu.
“Saat ini tersangka M beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tebing Tinggi guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” Pungkas AKP Jimmy. (PS)






