TEBING TINGGI II
Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Dusun III Desa Marjanji Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada Jumat (15/5/2026) siang.
Satu orang ditangkap inisial UH (50 ) yang juga warga Dusun III Desa Marjanji Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, SH pada sabtu (16/5/2026) mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat akan terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Dusun III Desa Marjanji, Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat (15/5/2026) siang Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap tersangka UH dengan barang bukti berupa 6 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 3.22 gram, 1 buah plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp.575.000, 1 unit HP android merk Vivo warna biru dan 1 buah dompet warna putih motif bunga.
“Tersangka UH beserta barang bukti sudah diamankan Mapolres Tebing Tinggi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” Pungkas AKP Jimmy. (PS)






