TEBING TINGGI II
Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi menciduk tiga pria diduga pengedar narkotika jenis sabu disebuah kamar di Losmen Delima, Jalan Delima, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi pada Senin sore (25/05/2026) sore sekira pukul 17.00 Wib.
Ketiga pria itu inisial IVBS (38) warga Kabupaten Labuhanbatu, serta dan BK alias Bije (45) dan SR (46) warga Kota Tebing Tinggi
Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasat Resnarkoba AKP Jimmy R. Sitorus, S.H dalam keterangannya pada Jumat (29/05/2026) siang menyebutkan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika diwilayah Jalan Delima. Kemudian dilakukan penyelidikan hingga berhasil ciduk ke tiga pria tersebut.
Kemudian ditemukan barang bukti berupa 2 plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat bruto 15,43 gram, 1 unit timbangan digital, kertas putih, serta 3 unit handphone (HP).
Diinterogasi ke tiga pria itu mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang saat ini masih dalam proses pengembangan.
“Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” Pungkas AKP Jimmy. (PS)






