PEMATANGSIANTAR II
Selama periode bulan Januari – Juni 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap 69 Narkotika dengan 91 Tersangka.
Hal ini disampaikan Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH didampingi Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH, Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.k. S.I.K. M.H, Kasi Propam AKP Hendrik P. Bangun SH, PS. Kasi Humas IPTU Agustina dan Kasiwas IPTU Arwansyah Batubara saat pres release didepan ruangan Sat Resnarkoba, Selasa (9/6/2026) pagi sekira pukul 10.00 Wib.
Kapolres menjelaskan ke 91 Tersangka tersebut ada 32 orang residivis yang terdiri 86 orang laki laki dewasa dan 4 orang perempuan dewasa.
Barang bukti yang berhasil bukti yang berhasil diamankan yakni narkotika jenis ganja sebanyak 9.543,39 gram yang dapat menyelamatkan sekitar 28.629 jiwa, jenis sabu sebanyak 1.455,68 gram yang dapat menyelamatkan sekitar 7.275 jiwa dan jenis Ekstasi sebanyak 38 butir yang dapat menyelamatkan sekitar 38 jiwa serta Cairan Vape mengandung Etomidate sebanyak 18,02 mililiter.
Total estimasi jiwa yang berhasil diselamatkan dari otensi penyalahgunaan narkotika tersebut sekitar 35.672 jiwa.
Terhadap para tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika JO UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 AYAT (1) Huruf A UU NO.1 Tahun 2023 Tentang KUHP JO UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan apabila berat barang bukti diatas 5 gram dikenakan ayat 2 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.
Tersangka dengan barang bukti narkotika jenis ganja dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 AYAT (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU NO. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan apabila jumlah barang bukti diatas 1 kilogram dikenakan ayat 2 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun sesuai dengan UU RI NO. 35 Tahun 2009, tersangka dengan barang bukti narkotika golongan II jenis Etomidatedi kenakan Pasal 119 ayat (1) UU NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU NO. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan atau PASAL 609 AYAT (1) HURUF B UU NO. 1 Tahun 2023 Tentang Ku pidana Jo UU NO. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Huruf C UU NO.1 Tahun 2023 Tentang Kuhpidana ancaman hukuman minimal 4 tahun paling lama 12 tahun penjara.
Kapolres menegaskan keberhasilan pengungkapan ini merupakan BEntuk komitmen Polres Pematangsiantar khususnya Sat Res Narkoba dalam mendukung program Pemerintah dan Polri dalam memberantas peredaran gelap serta penyalahgunaan narkotika.
“Kami akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan penindakan terhadap para pelaku tindak pidana narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan Kota Pematangsiantar yang aman dan bebas dari narkoba,” Pungkas AKBP Sah Udur. (JX)






