PEMATANGSIANTAR II
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak S.H. S.I.K. M.H pimpin langsung keberhasilan Satuan Reserse kriminal (Sat Reskrim) mengungkap sebanyak 31 kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) Periode Januari – Januari 2026 didepan Ruangan Sat Resnarkoba, Selasa (9/6/2026) pagi pada pukul 10.15 Wib.
Tampak Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.k. S.I.K. M.H, Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring,SH. MH, Kasi Propam AKP Henry P. Bangun, SH, Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi, Kasiwas IPTU Arwansyah Batubara, dan Kasubsi Penmas IPDA Marojahan Nainggolan SH.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak S.H. S.I.K. M.H menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus merupakan wujud komitmen dan keseriusan Polres Pematangsiantar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum polres Pematangsiantar.
Selama periode Januari sampai Mei 2026, Sat Reskrim berhasil mengungkap sebanyak 31 kasus tindak pidana 3C yang terdiri dari Curat 23 Kasus, Curas 5 Kasus dan Curanmor 3 Kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 42 orang terdiri dari Laki-laki Dewasa 41 Orang dan Laki-laki dibawah umur 1 Orang.
Barang bukti berhasil diamankan berupa Sepedamotor 16 Unit, Uang Tunai Rp2.286.000, Cincin Mas1 Buah, Anting Mas 1 Buah, Kalung Mas1 Buah, Handphone12 Unit, Kotak Hp 6 Buah, HP 3 Unit, BPKB 4 Buah, STNK 7 Buah, Charger 2 Unit, Helm 2 Unit, Kunci T 2 Buah, Kunci L 1 Buah, Kunci Rumah 1 Buah, Laptop 2 Unit, Obeng 4 Buah, Tang 1 buah, Kunci Inggris 1 Buah, Gitar 1 Buah, Power Audio 1 Buah, Jaket 4 Buah, Topi 1 Buah, Flashdisc 4 Buah, Buku Tabungan 5 Buah, Celana 2 Buah, Rekaman CCTV 1 Unit, Rekening Koran 1 Buah, Keyboard 1 Buah, Timbangan 1 Buah, Dompet 1 Buah, Baju1 Buah, Kwitansi 1 Lembar, ATM 3 Buah, KTP 1 Buah dan Kartu Listrik 1 Buah.
Masing-masing Tersangka dikenakan Pasal 476 UU No.1 Tahun 2023 Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara, Pasal 477 UU No.1 Tahun 2023 Tentang Pencurian dengan Ancaman Hukuman Paling Lama 7 Tahun Penjara serta Pasal 479 UU No.1 Tahun 2023 Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
“Terhadap seluruh tersangka sudah diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku Penyidik Sat Reskrim akan terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan kejahatan terkait lainnya,” Ujarnya.
Pada kesempatan tersebut Kapolres menambahkan terdapat tiga kasus menonjol yang berhasil diungkap jajaran Polres Pematangsiantar baru baru ini.
Kasus pertama merupakan tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan (curas) mengakibatkan korban meninggal dunia. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RS diduga sebagai pelaku. Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus kedua adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa satu unit sepeda motor dinas milik TNI. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, petugas berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial Wisnu (W) dan Ivan Rinaldi Lubis (IRL). Keduanya kini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Selanjutnya, kasus ketiga merupakan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di kawasan Taman Bunga Kota Pematangsiantar. Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni RP dan FS. Kedua tersangka diduga terlibat dalam aksi kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Keberhasilan pengungkapan ketiga kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Pematangsiantar,”katanya.
“Seluruh tersangka saat ini telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” Pungkas AKBP Sah Udur Sitinjak. (JX)






