MEDAN II
Komisi 4 DPRD Kota Medan menyoroti lemahnya pengawasan PT Kereta Api Indonesia (KAI) terhadap para penyewa aset perusahaan. Pasalnya, pengelola aset diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Medan bersama PT KAI, Senin (8/6/2026) di DPRD Medan.
Rapat RDP dipimpin Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi Sekretaris Komisi Dame Duma Sari Hutagalung, Renville Napitupulu, Lailatul Badri, Jusuf Ginting Suka, Ahmad Afandi Harahap, Zulham Efendi dan Datuk Iskandar Muda.
PT KAI yang hadir dipimpin Agus sebagai manajer aset, Junaidi dan sejumlah stafnya. Pada rapat tersebut Komisi 4 menuding PT KAI tidak mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan salah satunya dari PBG. PT KAI dinilai hanya memikirkan pemasukan ke kas PT KAI, sementara untuk pemasukan ke kas pemko tidak dipantau.
PT KAI menyewakan aset tanah kepada investor untuk restoran maupun kafe, kemudian dibangunlah gedung untuk usaha tersebut dan diduga Investor tidak mengurus PBG. Perwakilan PT KAI bagian Komersialisasi Non-Angkutan, Junaidi, menjelaskan bahwa seluruh perizinan yang berkaitan dengan pembangunan maupun kegiatan usaha menjadi tanggung jawab penyewa.
“Di dalam kontrak telah disebutkan bahwa segala perizinan terkait pembangunan dan kegiatan usaha dibebankan kepada penyewa atau pihak kedua,” kata Junaidi.
Meski demikian, Komisi 4 menilai PT KAI tidak dapat sepenuhnya melepaskan tanggung jawab pengawasan kepada penyewa. Sebagai pemilik lahan, PT KAI dinilai tetap memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh aturan dan perizinan dipatuhi oleh pihak yang menyewa aset perusahaan.
Sedangkan, Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak mempertanyakan apakah PT KAI turut meminta salinan dokumen perizinan dari para penyewa sebagai bentuk pengawasan dan koordinasi dengan Pemerintah Kota Medan.
“Kami berharap ada hubungan yang baik antara PT KAI, pemerintah daerah, dan para penyewa. Jangan sampai bangunan berdiri tanpa izin yang lengkap,” ujar Paul.
Dalam rapat tersebut, DPRD juga mempertanyakan besaran nilai sewa aset yang dikelola PT KAI.
Dikatakan, Junaidi menjelaskan bahwa tarif sewa di lokasi yang dipersoalkan berkisar Rp 600 ribu per meter persegi per tahun, dengan perhitungan yang mempertimbangkan luas lahan dan sejumlah faktor lainnya, termasuk nilai objek pajak.
Dalam hal ini Paul menegaskan, selain soal transparansi nilai sewa, pentingnya pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perizinan oleh penyewa. Ketika penyewa mengajukan PBG, mereka pasti membutuhkan dokumen alas hak atau sertifikat lahan yang berasal dari PT KAI.
Karena itu, PT KAI dinilai mengetahui proses administrasi yang dilakukan penyewa dan seharusnya dapat memastikan bahwa izin bangunan telah dipenuhi sebelum pembangunan dilakukan. “Harus ada kontrol dan monitoring terhadap penyewa, termasuk memastikan mereka telah memiliki PBG,” tegasnya.
DPRD menilai lemahnya pengawasan berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan memicu protes dari masyarakat, seperti yang terjadi pada sejumlah lokasi usaha yang berdiri di atas aset PT KAI. DPRD meminta PT KAI meningkatkan pengawasan terhadap seluruh aset yang disewakan, sekaligus lebih terbuka terkait mekanisme dan nilai sewa aset negara yang dikelola perusahaan. (ROM)






