PEMATANGSIANTAR II
Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui Ka. SPKT bersama personil Unit Reskrim, Unit Samapta dan Bhabinkamtibmas respon cepat melakukan pengecekan TKP dan medisi dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pada hari Senin (8/6/2026) malam sekira pukul 20.30 WIB.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH dalam laporannya bahwa dugan KDRT tersebut pasangan suami isteri (Pasutri) yang terjadi di rumah Jalan Tanah Gang Mutilan Jawa Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar yang dilakukan Pihak II E (43) terhadap Pihak I inisial LS (36).
Tidak terima kejadian tersebut Pihak I inisial LS mendatangi Polsek Siantar Utara untuk membuat laporan pengaduan. Selanjutnya Ka. SPKT bersama personil Unit Reskrim, Unit Samapta dan Bhabinkamtibmas respon cepat langsung melakukan pengecekan ke TKP kemudian membawa kedua belah pihak merupakan pasangan suami isteri (Pasutri) tersebut ke Mako Polsek Siantar Utara untuk dilakukan mediasi.
Hasil dari mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan dugaan KDRT tersebut secara kekeluargaan dengan membuat kesepakatan yang dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai. Adanya surat perdamaian tersebut maka dugaan KDRT tersebut diselesaikan dengan problem solving.
“Dugaan KDRT tersebut sudah di mediasi karena kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai,” Pungkas AKP Jahrona. (JX)






