PEMATANGSIANTAR II
Terkait kejadian penganiayaan yang terjadi beberapa waktu lalu di Taman Bunga, Kota Pematangsiantar yang melibatkan anggota DPD IPK dibenarkan melalui Konferensi Pers di Kantor DPD IPK Pematangsiantar, Jalan SM. Raja Kecamatan Siantar Utara, Sabtu (12/06/2026) sore.
Sekretaris DPD IPK Kota Pematangsiantar, Agus Sitanggang mewakili Ketua Ronny Simbolon menyebutkan sangat menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut.
“Kami mengucapkan turutberdukacita kepada korban Jaka Jannes Malau. Kami mengikuti perkembangan kasus ini dengan serius dan penuh perhatian. Kami memahami bahwa kejadian ini telah menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, dan kami menyadari tanggung jawab besar yang kami emban sebagai sebuah organisasi kemasyarakatan, “katanya.
Sehubungan dengan kejadian tersebut, Agus menegaskan beberapa poin penting, pertama Terkait anggota yang diduga terlibat dalam kasus tersebut: DPD IPK Kota Pematangsiantar telah mengambil sikap tegas. Kami telah menyerahkan sepenuhnya anggota yang bersangkutan kepada proses hukum yang berlaku dan kepada pihak kepolisian untuk dimintai keterangan dan diadili sesuai aturan hukum yang berlaku di negara ini.
“Bagi kami, hukum harus berjalan adil dan tidak boleh ada perlindungan atau pembelaan bagi siapapun yang melakukan tindakan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain, ” ucapnya.
Sambung Agus, kedua Organisasi kami berdiri di atas nilai-nilai kebersamaan, kepedulian, dan kepatuhan terhadap hukum. Tindakan yang diduga dilakukan oleh anggota tersebut adalah tindakan individu, yang jika terbukti salah, sangat bertentangan dengan prinsip, kode etik, dan tujuan organisasi IPK.
“Kami tidak pernah mengajarkan dan tidak akan pernah membenarkan tindakan kekerasan maupun tindakan kriminal dalam bentuk apapun,” sambungnya.
Kemudian yang Ketiga kata Agus DPD IPK Kota Pematangsiantar menyatakan siap memikul tanggung jawab. Sebagai pimpinan organisasi di tingkat daerah, kami tidak akan lari dari tanggung jawab. Kami mengakui bahwa ada hal yang harus kami perbaiki dalam hal pembinaan dan pengawasan terhadap anggota.
“Oleh karena itu, selain mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan, kami juga sedang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembinaan anggota agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, ” Sebutnya.
Agus juga meminta maaf kepada masyarakat Kota Pematangsiantar atas kegelisahan dan citra buruk yang mungkin timbul akibat peristiwa ini.
“Kami berjanji akan berkoordinasi erat dengan pihak berwenang, memberikan segala keterangan yang diperlukan, dan menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran berharga bagi seluruh jajaran organisasi kami,” tegasnya.
“Kami juga berharap masyarakat dapat tetap tenang, mempercayai proses hukum, dan menilai organisasi IPK dari ribuan kegiatan positif dan sumbangsih yang telah kami berikan selama ini, bukan hanya dari kesalahan sebagian oknum,” Pungkas Agus.
Dalam koferensi pers tersebut, Sekretaris DPD IPK Kota Pematangsiantar Agus Sitanggang didampingi pengurus lainnya serta Penasehat Hukum organsiasi Roy Yanthon Simangunsong SH dan Gibson Aruan SH. (*/JX)






