TANJUNGBALAI II
Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan (TBS) berhasil pelaku tindak pidana pencurian di rumah kosong hingga empat kali berturut yang terletak di di Jalan Amir Husin, Kelurahan Perwira, Kecamatan TBS Kota Tanjungbalai.
Pelaku tersebut inisial TP (42), warga Jalan T. Amir Hamza, Kota Tanjungbalai.
Kapolsek TBS AKP Herwin, S.H menjelaskan bahwa aksi pencurian dengan pemberatan ini menimpa rumah milik Gerda Br Sitompul yang sudah ditinggal kosong sekitar enam bulan karena korban menjalani pengobatan di Kota Medan.
Aksi pelaku pertama kali diketahui pada Minggu (29/3) sore, saat menantu korban, Rinto Juliper Sihombing, datang untuk mengecek rumah atas saran dari pihak keluarga. Sesampainya di lokasi, Rinto terkejut melihat pintu belakang rumah beserta jeruji besinya sudah hilang, sementara kondisi di dalam rumah berantakan.
Setelah diperiksa, berbagai material bangunan di dalam rumah raib, mulai dari puluhan keping papan kayu meranti, kayu broti, pintu, lemari pakaian, triplek, hingga 50 lembar seng. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian total mencapai Rp 19.800.000,-. Rinto pun langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tanjung Balai Selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek TBS ipimpin Kanit Reskrim Iptu Lisbet Simatupang langsung melakukan penyelidikan mendalam. Petugas akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku dan menangkapnya di kediamannya pada Senin (22/6) sekira pukul 17.00 WIB.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya sudah empat kali melakukan pencurian dirumah korban tersebut
Pelaku juga mengaku telah menjual barang-barang hasil curiannya kepada beberapa orang, termasuk ke tukang loak (botot).
Adanya pengakuan tersebut Polisi bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang warga yang membeli kayu hasil curian tersebut, yakni H dan U, beserta belasan keping papan kayu meranti dan kayu broti sebagai barang bukti.
Selain material kayu, polisi juga menyita satu buah tang bergagang merah yang diduga kuat digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Saat ini, pelaku Ganda beserta dua orang pembeli barang curian dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek TBS guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatan nekatnya, pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (TF)






