TEBING TINGGI II
Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil merigkus Dua pemilik narkotika jenis sabu berat 4,07 gram di sebuah rumah kosong di Jalan Danau Maninjau Gang Swadaya, Kelurahan Padang Merbau, Kota Tebing Tinggi, pada Senin sore (22/6/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, S.H dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026) mengatakan kedua pelaku tersebut inisial YFS (39), warga Jalan Danau Maninjau dan R (36), warga Desa Kedai Damar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari tindak lanjut pengaduan masyarakat yang beredar di media sosial (Medsos) terkait aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan YFS di Jalan Danau Maninjau. Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti tim Sat Resnarkoba dengan melakukan penyelidikan.
Saat dilakukan penggerebekan, kedua pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun, berkat kesigapan tim Sat Resnarkoba melakukan pengejaran membuat kedua pelaku tersebut berhasil diringkus.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 4,07 gram, 1 buah dompet kecil, 1 buku catatan kecil, handphone (HP) dan uang tunai Rp75.000.
Diinterogasi, pelaku YFS mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang diketahui berinisial F. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut.
“Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Jimmy. (PS)






