PEMATANGSIANTAR II
Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar melalui Kanit Reskrim IPDA J. Manihuruk SH bersama personil piket Unit Reskrim dan piket jaga respon cepat selesaikan dugaan pencurian kabel listrik di warung kopi (Warkop) Jalan Gereja Kelurahan Kristen Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, pada Jumat (3/7/2026) pagi sekira pukul 09.00 Wib dengan problem solving.
Kapolsek Siantar Selatan IPTU Suhaira Marbun SH dalam laporannya bahwa, awalnya Jumat 3 Juli 2026 pagi subuh sekira pukul 05.00 Wib korban inisial IS (29) warga Kelurahan Pardamean Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar mengamankan seorang laki laki inisial CGS (27) warga Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar diduga sedang mencuri kabel listrik di warung kopi miliknya yang terletak di Jalan Gereja Kelurahan Kristen Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Siantar Selatan. Tidak berapa lama Kanit Reskrim IPDA J. Manihuruk SH bersama personil unit Reskrim dan piket jaga langsung respon cepat melakukan pengecekan ke TKP dan membawa terduga pelaku CGS ke Mako Polsek Siantar Selatan.
Kemudian Kanit Reskrim IPDA J. Manihuruk melakukan mediasi yang hasilnya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan dugaan pencurian kabel litrik tersebut secara kekeluargaan dan membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai termasuk korban tidak akan menuntut proses hukum perbuatan terduga pelaku
“Kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan sehingga dugaan pencurian kabel listrik tersebut diselesaikan dengan problem solving,” Pungkas IPTU Suhaira. (JX)






