PEMATANGSIANTAR II
Polsek Sianțar Martoba Polres Pematangsianțar respon cepat mengamankan dua pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) di di rumah pensiunan Manager inisial Ir. H. KN (70) di Perumahan Siantar Mas Residence, Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Minggu (12/7/2026) pagi sekira pukul 07.30 Wib.
Kedua pelaku Curat tersebut inisial H (36) warga Jalan Pdt J Wismar Saragih Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar dan RNDS (47) warga Jalan Pesantren Darussalam Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Minggu (12/7/2026) pagi sekira pukul 07.30 Wib.
Awalnya pada Minggu (12/7/2026) pgi sekitar pukul 07.30 Wib Pelapor/ korban Ir. KN mendapat kabar dari istrinya yang ditelepon FID (42) telah terjadi pencurian dirumahnya di Perumahan Siantar Mas Residence, Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar dan dua orang pelaku sudah diamankan warga.
Adanya informasi tersebut korban sedang berada di Kota Medan langsung pulang kerumahnya. Kemudian setiba dirumahnya tersebut korban melihat barang barang miliknya sudah hilang serta melihat 2 pelaku diamankan yang sebelumnya ingin mengambil 1 buah kursi besi pendek dan digagalkan satpam yang berjaga di komplek Perumahan Siantar Mas Residence.
Selanjutnya korban menghubungi pihak kepolisian Polseķ Siantar Martoba. Tidak berapa lama personil piket Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar datang ke TKP lalu mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa 1 buah tas golf merk fenix warna biru kombinasi, 1 unit sepedamotor Honda Beat warna hitam pada bagian depan tanpa Nomor polisi dan pada bagian belakang nomor/plat polisi BK 3546 WAR dan 1 buah kursi besi berwarna hitam dengan membawa ke Mako Polsek Siantar Martoba.
Tidak terima kejadian tersebut korban juga ikut ke Mako Polseķ Siantar Martoba dan membuat laporan Pengaduan dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP / B / 105 / VII / 2026 / SPKT / Polsek Siantar Martoba / Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara, tanggal 12 Juli 2026.
Diinterogasi kedua pelaku H dan RNDS mengakui perbuatan mereka melakukan pencurian dari hari Kamis sampai Minggu (9-12/7/2026) berupa kursi terbuat dari besi dan sebelumnya juga melakukan pencurian tembaga dirumah korban.
Kemudian barang-barang yang dicurinya seperti tembaga telah dijual sedangkan kursi terbuat dari besi sudah berpindah tempat dan dipergoki oleh saksi sehingga belum terjual.
Adanya pengakuan tersebut kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polseķ Siantar Martoba guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik SH. MH melalui Kanit Reskrim IPDA Leo Tambunan SH dikonfirmasi Selasa (14/7/2026) sore mengatakan terhadap kedua tersangka H dan RNDS tersebut sudah dilakukan penahanan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.
“Kedua tersangka sudah ditahan di ruang tahanan Polisi Polres Pematangsiantar,” Kata IPDA Leo singkat. (JX)






