SIMALUNGUN II
Tempo seminggu atau 7 hari, Tim gabungan Polres Simalungun yakni Polsek Tanah Jawa dipimpin Kanit Reskrim IPTU Fritsel G. Sitohang SH. MH dan Satuan Reskrim dipimpin Kanit Jatanras IPDA B. Situngkir SH berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di warga Huta Marubun II Nagori Marubun Jaya Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, pada Kamis (23/7/2026) malam sekira pukul 22.00 Wib.
Dua orang pelaku ditangkap di Kota Pematangsiantar berinisial TH (36) warga Huta Urung I Karang Bangun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun dan RS (30) warga Sari Matondang Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun.
Informasi tersebut, curat tersebut terjadi di rumah pelapor/korban inisial ARB (58) yang diketahui pada Kamis (16/7/2026) pagi sekira pukul 08.00 Wib. Awalnya pada Kamis (16/7/2026) pagi sekira pukul 08.00 Wib saat masih berada di Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), korban ditelepon Saksi Rian Agus Baktiar bahwa rumahnya telah dimasuki orang yang tidak dikenal.
Selanjutnya korban langsung pulang dan malam harinya sekira pukul 18.30 Wib tiba dirumahnya tersebut. Sat itu korban melihat jerjak besi jendela kamar sudah terlepas/dirusak, lemari kamar sudah berserakan. Setelah diperiksa korban mengetahui barang-barang miliknya telah hilang yakni : uang tunai Rp.200 juta, Cincin emas 3 mayam, BPKB Sepeda Motor Honda Supra X125 BK 6166 TBJ, BPKB Sepeda Motor Honda Supra X125 BK 6801 VAY, 1 buah BPKB Mobil Daihatsu Xenia BK 1901 TAH. 3 lembar surat tanah terdiri dari 1 Sertifikat Hak Milik atas nama Pelita Wati Koto dan Surat Keterangan Tanah atas nama korban serta Sepeda Motor Yamaha Nmax Neo S BK 5223.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp.258.500.000 dan membuat laporan pengaduan ke Polseķ Tanah Jawa dengan Laporan Polisi (LP) No : LP/ B/ 206/ VII/2026/ SPKT/ POLSEKTA TANAH JAWA/ POLRES SIMALUNGUN/ POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 16 Juli 2026.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (23/7/2026) malam sekira pukul 22.00 Wib Tim Opsnal Sat Reskrim dipimpin IPDA B. Situngkir SH bersama Tim Opsnal Polseķ Tanah Jawa dipimpin Kanit Reskrim IPTU Fritsel G. Sitohang SH. MH berhasil mengungkapnya dengan menangkap pelaku TH didaerah Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar dengan barang bukti 1 rim amplop coklat folio, 1 buah buku folio merk Garuda, 2 buah buku kwitansi, 1 unit kalkulator merk Aimailo warna pink, 1 unit HP merk “Vivo” warna hitam, 1 unit HP merk Infinix warna hitam, 1 kotak berisi jam tangan merk Alexander Cristi warna hitam, 1 buah ATM BCA No. 6019007635302830, Uang tunai sebanyak Rp. 21.000.000, 1 potong celana jeans hitam, 1 potong kaos oblong hitam dan 1 pasang sepatu merk Prolexus warna hitam putih.
Tidak berapa lama pelaku RS berhasil ditangkap di seputaran Lapangan Haji Adam Malik Kota Pematangsiantar dengan barang bukti berupa 1 buah cincin emas matahari (disertai surat seberat 6,75 gram), 1 set headset warna hitam, 1 Unit powerbank warna green merk ZZ, 1 Unit HP Android warna hitam merk Realme, Uang tunai Rp. 26.500.000, 1 buah jaket merk Rock Cable warna biru, 1 buah topi merk Nike warna hitam, 1 baju warna coklat merk Upstate dan 1 celana jeans warna hitam. Lalu kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Tanah Jawa.
Kapolsek Tanah Jawa Kompol Banuara Manurung SH dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim IPTU Fritsel G. Sitohang SH. MH pada Jumat (24/7/2026) malam membenarkan keberhasil penangkapan kedua pelaku curat tersebut dan masih dilakukan pemeriksaan intens.
“Masih dilakukan pemeriksaan intens,” kata IPTU Fritsel singkat. (JX)






