MEDAN II
Dibalik aksi massa Aliansi Masyarakat Cerdas di Mapolda Sumut yang kecewa atas kinerja Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto terdapat jerit tangis seorang ibu, Jumat (24/7/2026) .
Lucia Lastiur Br Lumbanraja (31) yang datang dari Pekanbaru membawa sang buah hati berusia 3 tahun.
Dimana, kasus yang dilaporkan Lucia sebagai korban KDRT dengan No LP/B/825/VI/2024/SPKT/ Polda Sumut yang sudah 2 tahun tidak berjalan serta tidak ada ditetapkan tersangka.
“Sudah 2 tahun laporan saya di Polda Sumut tapi tidak ada jawaban sampai sekarang Bapak Kapolda. Juga anak saya pun tidak diakui sampai sekarang, dibiaya pun kami tidak ada,” ujar Lucia dengan linangan air mata yang berharap adanya keadilan karena hingga kini juga tidak mendapatkan nafkah dari sang suami.
Ia sangat menyayangkan sikap personil Polda Sumut didalam penanganan kasus yang dilaporkan tidak ada ditindak lanjuti.
“Satu insiatif pun tidak ada dari Bapak Kapolda membantu kasus saya. Lihat kasus saya, pak saya sudah ditelantarkan,” katanya.
“Lihat anak saya sudah 3 tahun, tapi kasus saya tidak terungkap, Bapak jangan diamkan kasus ini. Tolong saya, Bapak Kapolda dengan kerendahan hati, tolong angkat kasus ini,” sambung Lucia sambil mengendong putrinya dengan penuh linangan air mata.
Ia mengatakan karena anaknya yang dilahirkan tidak diakui sang suami akhirnya dilakukan test DNA di RS Bhayangkara pada tahun 2023.
“Sudah dilakukan test DNA semuanya sah, tapi kasus ini juga tidak terungkap. Saya datang dari Pekanbaru hanya datang meminta keadilan kepada Bapak Kapolda. Saya hanya rakyat kecil yang datang ke sIni (Polda Sumut) meminta keadilan yang seadil-adilnya,” ujar Lucia.
Kata, Lucia dirinya benar-benar menuntut keadilan atas apa yang dialaminya. “Test DNA pada tahun 2023 sudah sah membuktikan, tapi kami benar-benar ditelantarkan. Kasus ini sudah saya laporkan dari tahun 2023, tapi sampai tahun 2026 kenapa tidak ada ditetapkan tersangka. Saya memohon seadil-adilnya, kita masih punya Tuhan tolong Bapak Kapolda agar kasus ini terungkap,” ujar Lucia.
Sambung, Lucia keadilan sangat diharapkan terutama untuk putri semata wayangnya. Hal ini selaras dengan Hari Anak Nasional .
“Baru semalam memperingati Hari Anak Nasional, semoga kasus ini terungkap.Jangan hanya jadi seremoni saja diperingati karena kami korban terutama anak saya. Kami perlu bukti nyata jangan hanya bisa berkata kami siap membantu, tapi tidak ada satu pun membantu,” tutup Lucia.
Kuasa hukum korban, Dwi Ngai Sinaga yang didampingi Benri Pakpahan sangat menyayangkan lamban penanganan kasus tersebut.
“Kita patut pertanyakab kinera para penyidik yang menangani kasus karena sudah begitu lama berproses hampir 2 tahun, tapi hasil tidak ada semuanya berjalan dibawah meja saja. Ada apa dengan para penyidik yang menangani kasus ini,” kata Dwi.
Ia mengatakan bahwa pihak penyidik sudah beberapa kali mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, tapi tidak juga membuahkan hasil karena tidak ada penetapan tersangka.
“Klien kita resmi menikah serta diberkati di gereja, tapi si suami justru tidak mengakui anak yang dikandung istrinya. Sampai si anak menatap dunia ini hingga berusia 3 tahun juga tidak diakui. Test DNA sudah dilakukan sah sebagai anak kandung dan kasus ini kami laporkan pada tanggal 27 Juli 2024 sampai keluar SP2HP dua kali pada bulan Februari dan Mei 2026 tapi hasil tidak ada. SP2HP bulan Mei pun keluar setelah kami membuat surat pengaduan atau dumas,” kata Dwi.
Namun, Dwi mengatakan kasus tersebut juga tidak membuahkan hasil hingga pihaknya melakukan aksi.
“Untuk persoalan klien ini kami laporkan adanya penelataran anak karena si suami tidak memenuhi kewajiban selama bertahun-tahun. Dalam hal ini UU No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” tegas Dwi.
Ia juga sangat menyayangkan lamanya proses penanganan kasus tersebut yang tidak sejalan dengan amanat dari pimpinan kepolisian.
“Kasus ini sudah sangat lama sekarang akan memasuki 3 tahun, tapi tidak berproses.Dan ini tidak sejalan dengan amanat Bapak Kapolri ketika melakukan pembenahan unit pelayanan perempuan dan anak (PPA). Dimana, Bapak Kapolri sudah serius menangani persoalan anak dengan adanya Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO), tapi kenapa jajaran penyidik di Polda Sumut justru tidak sejalan karena kasus ini saja sampai bertahun-tahun tidak berjalan,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan, puluhan massa Aliansi Masyarakat Cerdas (AMC) menggelar unjuk rasa di Mapolda Sumut, Jumat (24/7). Pasalnya, massa aksi kecewa dengan kinerja Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.
Dimana, massa menyoroti sejumlah laporan yang diadukan masyarakat di Mapolda Sumut hingga kini tidak berjalan hingga bertahun. Diantaranya laporan polisi Nomor: LP/B/825/VI/2024/SPKT/Polda Sumut kasus KDRT.
Kemudian, laporan polisi Nomor STTLP/1160/VII/2026/SPKT/Polda Sumut tentang dugaan tindak pidana penculikan dengan korban Supriadi dan M Rizal di tengah perkebunan kelapa sawit, Desa Teluk Binjai, Kualuh Hilir, Labuhanbatu Utara.
Laporan polisi Nomor: LP/B/1639/X/2025/SPKT/Polda Sumut terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pencurian di Jalan Dusun, Kelurahan Ujung Padang, Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dimana, untuk laporan polisi Nomor: LP/B/825/VI/2024/SPKT/Polda Sumut kasus KDRT sudah 2 tahun tidak berjalan. (ROM)






